PKB Kulon Progo Tetapkan 4 Syarat yang Tak Bisa Ditawar bagi Cawabup

| Senin, 16/12/2019 08:59 WIB
PKB Kulon Progo Tetapkan 4 Syarat yang Tak Bisa Ditawar bagi Cawabup Logo PKB

WATES, RADARBANGSA.COM - DPC Partai Kebangkitan bangsa (PKB) Kulonprogo menentukan empat kriteria calon wakil bupati (cawabup) Kulonprogo yang tidak bisa ditawar. Ketua DPC PKB Kulonprogo Sihabudin berujar, keempat kriteria dimaksud meliputi kandidatnya harus sudah berpengalaman baik di lingkungan birokrasi maupun dunia usaha serta berpengalaman dalam bermasyarakat.

"Berikutnya kandidat cawabup harus betul-betul punya komitmen tinggi dan bisa bekerjasama dengan anggota Dewan. Harapannya lembaga Dewan dan bupati serta wakil bupati bisa serasi dan sinergi dalam melaksanakan tugasnya," jelas Gus Sihabudin, Minggu 15 Desember 2019.

Diketahui, PKB punya peran penting dalam menentukan siapa cawabup yang bakal terpilih di sisa masa jabatan 2017-2022. Karena pengisian cawabup bagian penting dalam menentukan masa depan Kabupaten Kulonprogo agar lebih maju dan makmur, maka Sihabudin dengan tegas mengingatkan anggota Fraksi PKB DPRD setempat tidak bermain-main apalagi bermanuver sendiri dalam proses pemilihan cawabup.

"Kami tegaskan anggota Fraksi PKB harus satu suara memilih cawabup sesuai instruksi Pengurus PCNU dan DPC PKB Kulonprogo. Anggota Fraksi PKB jangan coba-coba bermain-main dalam proses pemilihan cawabup, karena kami DPC PKB punya pendeteksi. Kalau nanti ternyata ada anggota fraksi kami yang tidak sesuai dengan arahan DPC tentu akan ada konsekuensi dan sanksi bagi anggota fraksi bersangkutan," tegasnya tanpa menyebutkan sanksi yang akan ditanggung kader PKB jika bermain-main dan tidak mengindahkan apa yang telah diinstruksikan PKB dan NU.

Sekretaris DPC PKB setempat Sutrisno SH menambahkan, karena DPC PKB dan PCNU telah menentukan kriteria cawabup yang harus dipilih maka pihaknya mengingatkan seluruh anggota Fraksi PKB untuk mengamankan instruksi dimaksud. Hal tersebut penting demi kemajuan parpol mereka sekaligus pembangunan wilayah dan peningkatan SDM serta kesejahteraan masyarakat.

"Anggota Fraksi PKB harus berpikir jernih dalam proses pemilihan cawabup dan mengingat kembali sejarah deklarasi pendirian PKB. Deklarasi PKB didasari atas rahmat, taufiq, hidayah dan inayah Allah SWT serta didorong oleh semangat keagamaan, kebangsaan dan demokrasi, kami warga Jamiyah NU dengan ini menyatakan berdirinya parpol yang bersifat kejuangan, kebangsaan, terbuka dan demokratis yang diberi nama Partai Kebangkitan Bangsa. Deklarasi tersebut penting kami angkat lagi ke permukaan untuk mengingatkan warga Nahdliyin, kader PKB untuk merapatkan barisan mewujudkan cita-cita pendiri guna mensejahterakan masyarakat dan mewujudkan Rahmatan Lil Alamin," ungkapnya.

Pasca fit and proper test yang diikuti delapan cawabup Kulonprogo di DPP PDI Perjuangan, hingga saat ini belum juga ada perkembangan siapa di antara mereka yang mendapatkan rekomendasi. Kedelapan cawabup, Agus Langgeng Basuki, Fajar Gegana, Yoeke Indra Agung Laksana, Fidelis I Diponegoro, Bambang Ratmaka Yulianto, Anton Supriyono, Sumanto dan Eko Susanto.

Untuk diketahui, pemilihan cawabup ini dilakukan untuk mengisi kursi jabatan Wakil Bupati Kulon Progo yang saat ini kosong setelah dilantiknya Wabup terdahulu, Sutedjo sebagai Bupati definitif.

Sutedjo menggantikan rekannya di Pilkada 2017 yakni Hasto Wardoyo yang kini diangkat sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tags : PKB , Kulon Progo , Cawabup