PKB Ingin Persoalan Pilkada Usai Sebelum Tahapan Kampanye

| Sabtu, 29/02/2020 20:29 WIB
PKB Ingin Persoalan Pilkada Usai Sebelum Tahapan Kampanye Sukamto (Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 terdapat beberapa masalah diantaranya penyelesaian eKTP, logistik Pemilu dan netralitas Pegawai Negeri Sipil. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Sukamto mengatakan dari semua masalah menyangkut Pilkada yang terpenting permasalahan eKTP tidak menjadi kendala bagi jalannya proses Pilkada.

"Persoalan E-KTP Jangan sampai ganggu kelancaran proses Pilkada Serentak," ujar Sukamto di Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.

Baca Juga: Anggota FPKB Sukamto Ajak Masyarakat Lestarikan Semangat Toleransi di Yogyakarta

Menurutnya, persoalan e-KTP yang berlarut-larut harus segera disikapi. Ia meminta Kemendagri harus mengambil sikap, karena baginya alasan keterlambatan maupun kekurangan distribusi blanko e-ktp sudah sejak 2014.

"Harus segera mampu diselesaikan di tahun ini. Sudah masuk dalam TA 2020. Apapun persoalan logistik dan teknis segera diselesaikan tidak ada alasan untuk molor lagi," terangnya.

Legislator dari Dapil DI Yogyakarta itu menyatakan E-KTP adalah dasar kebutuhan warga dalam keterlibatannya secara langsung dlm kegiatan sosial, ekonomi maupun politik, sebagai warganegara yang sah. Sehingga jadi mustahil percepatan sektor pembangunan ikut terhambat hanya pada persoalan blanko.

"Fokus penyelenggaraan Pilkada di beberapa daerah masih menyimpan berbagai potensi kecurangan," tegasnya.

Baca Juga: Di Depan Umat Katolik Nanggulan, Sukamto Tekankan Pentingnya Pluralisme

Sukamto juga menyoroti tentang persiapan pilkada dan netralitas pejabat PNS, serta wacana Mendagri tentang peraturan yang melarang mutasi kepala dinas 6 bulan sebelum kampanye meminimalisir potensi penyalahgunaan jabatan.

"Penting untuk disikapi agar berjalannya Pilkada sesuai prinsip demokrasi. Terutama persoalan mutasi PNS dikarenakan resistensinya terhadap penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pemenangan pemilu individu tertentu ataupun petahana," tuturnya.

Pilkada Serentak tahun 2020 akan diikuti oleh 270 daerah yang terdiri 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. 

Tags : Pilkada Serentak , PKB , E-KTP , Sukamto