Tiga Skema Pengembalian Biaya Visa Umroh

| Selasa, 03/03/2020 15:33 WIB
Tiga Skema Pengembalian Biaya Visa Umroh Jemaah Umroh asal Indonesia telah tiba di Indonesia (foto: kemenag)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melarang sementara warga negara asing yang ingin masuk ke negaranya dalam rangka ibadah umrah dan mengunjungi Masjid Nabawi di Madinah.

Kementerian Haji Arab Saudi  juga mengkonfirmasi perusahaan umroh dan agen di luar negeri untuk membatalkan pemesanan visa untuk apa pun sejak diterbitkannya pengumuman tersebut sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuat tiga skema pengembalian biaya visa umrah. “Saudi memberlakukan tiga skema dalam pengurusan pengembalian biaya visa umrah yang terdampak kebijakan mereka,” terang Endang Jumali dikutip laman kemenaggoid, Selasa 3 Maret 2020.

Skema pertama, kata Endang, bagi jemaah yang mengajukan visa umrah melalui aplikasi e-Visa, maka biaya visa akan dikembalikan secara otomatis melalui rekening yang bersangkutan pada saat dia melakukan pengajuan pengembalian dana bisa diaplikasi.

Kedua, bagi jemaah yang mengajukan visa melalui travel, maka pengembalian akan dilakukan melalui rekening travel pada saat travel yang bersangkutan melakukan pengajuan pengembalian diaplikasi e-visa, “Ketiga, pengembalian ini berlaku bagi mereka yang mengajukan visa sebelum dikeluarkan kebijakan penangguhan sementara dan belum berangkat,” tutur Endang.

“Saya harap jemaah umrah yang mekanisme pengurusan visa nya dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah atau PPIU, berkoordinasi dengan masing-masing PPIU terkait dengan pengembalian biaya visa,” harapnya. 

Tags : Visa Umroh , Virus Corona , Arab Saudi

Berita Terkait