Kemendag Tegaskan Aset Kripto, Alat Investasi Bukan Alat Pembayaran

| Kamis, 12/03/2020 15:47 WIB
Kemendag Tegaskan Aset Kripto, Alat Investasi Bukan Alat Pembayaran Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti mengatakan, aset kripto bukan uang atau alat pembayaran, melainkan alat investasi yang dapat dimasukkan sebagai komoditas dan dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

"Aset kripto sebagai komoditas dapat diperdagangkan di bursa berjangka karena potensi investasi perdagangan aset kripto cukup besar. Pemerintah melihat pertumbuhan perdagangan aset kripto baik di Indonesia maupun di dunia sangat dinamis. Hal ini menimbulkan optimisme perkembangan aset kripto yang semakin baik ke depannya," ujar Tjahya WIdayati dilansir kemendagoid, Kamis 12 Maret 2020.

Menurut Tjahya, aset kripto diatur dalam Peraturan Kepala Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka. 

"Peraturan yang dikeluarkan Bappebti tentang aset kripto memberikan kesempatan bagi anak bangsa untuk berinovasi membuka usaha sebagai pedagang aset kripto berteknologi tinggi di industri 4.0 saat ini," kata Tjahya.

Peraturan tentang aset kripto, lanjut Tjahya, bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku usaha perdagangan aset kripto di Indonesia. Selain itu, juga memberikan perlindungan kepada pelanggan aset kripto dari kemungkinan kerugian, dan memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, serta perkembangan kegiatan usaha perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Untuk diketahui, ada tujuh pelaku usaha aset kripto yang telah mendapatkan tanda daftar sebagai calon pedagang aset kripto dari Bappebti. Ketujuh pelaku usaha yaitu PT Crypto Indonesia Berkat, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Tiga Inti Utama, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Pintu Kemana Saja, PT Zipmex Exchange Indonesia dan PT Bursa Cripto Prima.

Tags : Kemendag , Aset Kripto