Imbas Corona, Pemerintah Izinkan PNS Bekerja dari Rumah
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia semakin mengintensifkan penanganan dan pencegahan virus Corona atau Covid-19 agar tidak semakin meluas. Salah satu langkah yang diambil adalah izin bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bekerja dari rumah.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men-PANRB), Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Minggu, 15 Maret 2020.
Tjahjo pun memerintahkan seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan Kemen-PANRB untuk menetapkan mekanisme bekerja yang memungkinkan PNS kerja dari rumah.
Walau demikian, bakal ada PNS yang tetap masuk kantor. PPK yang akan menentukan siapa yang bekerja dari rumah dan di kantor.
“Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor," tuturnya.
Tjahjo juga memerintahkan PPK untuk memastikan seluruh layanan publik berjalan dengan semestinya. Selain itu, dia memastikan tunjangan pegawai tidak akan dipotong meski tidak masuk kantor.
"Dengan pengaturan kerja seperti itu, tunjangan kinerja pegawai tetap diberikan sesuai hak pegawai," tutur Tjahjo.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Real Madrid Jumpa Borussia Dortmund di Final Liga Champions, Bellingham Emosional
-
KPU RI Sebut Caleg DPR Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Ikut Pilkada 2024
-
Bawa Borussia Dortmund ke Final Liga Champions, Edin Terzic Bangga
-
Dirut Garuda Pastikan Penerbangan Reguler Tetap Jalan Saat Angkutan Haji
-
Di Tengah Stagnasi Ekonomi Global, Sri Mulyani Ungkap Perekonomian Indonesia Kembali Tumbuh Kuat