Cegah Covid-19, Kemenag Gorontalo: Nikahan Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang

| Kamis, 26/03/2020 06:47 WIB
Cegah Covid-19, Kemenag Gorontalo: Nikahan Hanya Boleh Dihadiri 10 Orang Kantor Kementerian Agama RI (foto Radarbangsa)

GORONTALO, RADARBANGSA.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, Arfan Tilome mengemukakan bahwa pelaksanaan akad nikah selama masa siaga darurat nasional COVID-19 hanya boleh dihadiri 10 orang anggota keluarga dari kedua mempelai.

"Hanya 10 orang saja, terserah pengaturannya bagaimana, setengah-setengah atau 5 orang dari masing-masing mempelai, tergantung pengaturan pihak keluarga," ujar Arfan di Gorontalo, Rabu, 25 Maret 2020 dikutip Antara.

Selama status siaga darurat bencana nasional yang berlaku merata di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Gorontalo, Kemenag tetap melakukan pelayanan pencatatan dan pelaksanaan akad nikah.

Namun, wajib patuh dan menerapkan upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran virus corona baru, yakni prosesi akad nikah yang dilakukan antara penghulu dan mempelai pria, kedua pihak wajib mengenakan sarung tangan dan masker.

Keluarga mempelai tidak hanya dibatasi jumlahnya, namun selama berada di ruang penyelenggaraan akad nikah agar menaati protokol kesehatan penanganan COVID-19 dengan cara duduk saling menjaga jarak.

Sangat dianjurkan untuk tidak menggelar resepsi, baik di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun di rumah. Jika ada yang memaksa melakukan resepsi, pihak Kemenag menyerahkannya ke aparat kepolisian terkait penerbitan izin keramaian.

Sebelum digelar akad nikah, kedua mempelai dan pihak keluarga akan menerima penyampaian persyaratan tersebut dan kondisi itu akan diterapkan selama masa darurat nasional berlangsung.

Tags : Corona , Covid-19 , Kemenag , Nikah

Berita Terkait