Senin, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III

| Minggu, 29/03/2020 10:37 WIB
Senin, DPR RI Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - DPR RI memutuskan tidak memperpanjang Masa Reses Persidangan II dan akan menggelar Rapat Paripurna dimulainya Masa Persidangan III, pada Senin,30 Maret 2020 mendatang. Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, fungsi DPR RI harus terus berjalan meski dalam kondisi darurat pandemi virus Corona (Covid-19).

“DPR RI mendengar aspirasi rakyat agar segera hadirkan solusi atas penyebaran Covid-19 dan kami di DPR RI akan bekerja sesuai fungsi dan wewenang kami untuk membantu Pemerintah menghadirkan solusi untuk rakyat,” ujar Puan dilansir dari dpr.go.id, Minggu, 29 Maret 2020.

Baca Juga: DPR RI Serukan Satgas Corona Segera Dibentuk

Menurut Puan, Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III harus dilaksanakan agar DPR dapat melakukan  pekerjaannya di bidang pengawasan, anggaran, dan legislasi. “Karena itu masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan Rapat Paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai baik tugas pengawasan, penganggaran dan legislasi,” tutur politisi PDI-Perjuangan itu.

Ditambahkannya, Rapat Paripurna yang akan digelar besok sesuai mekanisme dan tata tertib persidangan DPR RI harus dihadiri sedikitnya tiga orang Pimpinan DPR dan 50 persen plus 1 seluruh Anggota Dewan. “Jadi kami memang akan mengundang seluruh Anggota DPR untuk hadir,” terang Puan.

Namun karena situasi tidak normal, DPR RI menyiapkan skenario 3 orang Pimpinan DPR dan masing-masing Pimpinan Fraksi akan hadir secara fisik di Rapat Paripurna, sedangkan jumlah Anggota yang hadir dihitung secara proporsional sesuai kebijakan Fraksi masing-masing, sisanya bisa mengikuti rapat secara virtual lewat fasilitas teleconference.

Baca Juga: Ketua DPR RI Imbau Masyarakat Tidak panik Sikapi Penyebaran Virus Corona

Legislator dapil Jawa Tengah V itu melanjutkan, pada Rapat Paripurna itu, tidak ada forum pengambilan keputusan, hanya pembukaan Masa Persidangan. Untuk itu, pidato Ketua DPR RI pun tidak akan dibacakan secara utuh, hanya poin-poin utamanya saja.

“Pelaksanaannya mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 secara ketat. Ada tata cara yang harus dipenuhi para peserta,” tuturnya.

Adapun tata cara Rapat Paripurna mengikuti protokol pencegahan virus Covid-19 antara lain semua peserta rapat dan petugas persidangan dilaksanakan protap waspada Covid-19, yaitu pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang merasa kondisinya kurang sehat. Posisi duduk bagi Anggota DPR RI di dalam ruang sidang akan diatur secara berjarak antara satu anggota dengan anggota yang lainnya.

Tags : DPR RI , Rapat Paripurna , COVID-19