PKB Minta Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Realokasi Dana Banpol untuk Covid-19

| Rabu, 15/04/2020 21:05 WIB
PKB Minta Pemerintah Terbitkan Payung Hukum Realokasi Dana Banpol untuk Covid-19 Hasanuddin Wahid (Sekjen DPP PKB). (Foto: radarbangsacom)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), M. Hasanuddin Wahid mendorong Pemerintah segera menyusun payung hukum yang mempermudah penggunaan dana bantuan politik (banpol) untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Virus Corona atau Covid-19.

Menurut Cak Udin (sapaan akrabnya), payung hukum tersebut sangat penting agar seluruh partai politik bisa mengalokasikan dana banpol secara optimal di tengah pandemi Covid-19 yang masih menghantui Indonesia.

“Sebenarnya kita bisa mengoptimalkan dana Banpol baik nasional maupun di daerah untuk penanganan Covid-19. Tapi itu perlu payung hukum yang jelas,” kata Cak Udin di Jakarta, Rabu, 15 April 2020.

Menurut Cak Udin, kondisi saat ini memerlukan kehadiran semua elemen bangsa untuk bahu-membahu mengatasi dampak negatif Covid-19, tak terkecuali partai politik.

Dana banpol sesuai perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu jauh lebih bermanfaat jika digunakan untuk mendanai aksi-aksi kemanusiaan yang sedang terhimpit Covid-19.

“Ketum kami (Muhaimin Iskandar) sudah meminta kepada pemerintah agar membuat payung hukum yang mempermudah penggunaan dana banpol untuk dipakai dalam kegiatan pencegahan dan penanganan Covid-19,” papar dia.

Merujuk pada Pasal 27 ayat (1) sampai (3) Permendagri Nomor 36 Tahun 2018, bantuan keuangan kepada partai politik memang diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat, serta operasional sekretariat.

Bentuk kegiatan pendidikan politik pun ditentukan seperti seminar, lokakarya, dialog interaktif hingga kegiatan pertemuan partai politik lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi partai politik.

“Itu mengapa kita perlu payung hukum realokasi dana banpol untuk Covid-19. Kalau sekarang kan tidak bisa melakukan pendidikan politik yang perlu kehadiran fisik banyak orang. Jadi sebaiknya dialokasikan saja buat Covid-19,” tukas Cak Udin.

Selain optimalisasi dana banpol, PKB sebelumnya sudah menginstruksikan seluruh anggota DPR dan DPRD dari PKB untuk memotong gaji untuk digunakan sebagai jaring pengaman sosial (social safety net), bagi masyarakat yang terkena dampak dari Covid-19.

Aksi-aksi sosial juga terus dilakukan kader, pengurus dan anggota dewan dari PKB untuk berbagi, baik berupa sembako, beras, masker, menjaga pintu perbatasan hingga penyemprotan disinfektan.

Tags : PKB , Hasanuddin Wahid , Banpol , Corona