Menkes Terawan Setujui Pemberlakuan PSBB di Sumbar

| Sabtu, 18/04/2020 14:07 WIB
Menkes Terawan Setujui Pemberlakuan PSBB di Sumbar Ilustrasi Virus Corona (foto: padangkita)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Purwanto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatra Barat.

Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.

Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

PSBB di Sumatra Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.

”Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Menkes Terawan dikutip laman kemkesgoid, Jumat 17 April 2020.

Selanjutnya Pemerintah Sumatra Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Tags : Kemenkes , PSBB , Sumbar , Virus Corona