Menkes Terawan Setujui Pemberlakuan PSBB di Sumbar
JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Purwanto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Sumatra Barat.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 17 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020.
Kasus Covid-19 di provinsi tersebut telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu, PSBB sudah harus ditetapkan di sana dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB di Sumatra Barat ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Usulan Pemerintah Sumatra Barat untuk PSBB telah kami setujui, maka tinggal dilaksanakan oleh mereka,” kata Menkes Terawan dikutip laman kemkesgoid, Jumat 17 April 2020.
Selanjutnya Pemerintah Sumatra Barat wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Borussia Dortmund Menang Atas PSG, Edin Terzic Apresiasi Kerja Keras Tim
-
Komitmen Lindungi Hak Buruh, Kapolri Sebut Sudah Bentuk Tim Khusus
-
Bulog Serap 30 Juta Ton Gabah Petani Setiap Hari
-
Fathan Subchi Nilai Kenaikan BI-Rate Langkah Tepat Hadapi Pelemahan Rupiah
-
Kurs Rupiah Menguat 0,33 Persen Pasca Isyarat The Fed Tak Lagi Naikkan Suku Bunga