Jasa Marga Catat 54% Kendaraan Yang Diperiksa Masih Melanggar Aturan PSBB

| Rabu, 22/04/2020 13:10 WIB
Jasa Marga Catat 54% Kendaraan Yang Diperiksa Masih Melanggar Aturan PSBB Ilustrasi. Kendaraan di Jalan Tol (Foto: Ekonomi Bisnis)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Pasca diterapkannya WFH ataupun Social Distancing, aktivitas masyarakat melalui transportasi darat maupun transportasi lain tercatat semakin menurun. Kendati demikian, untuk kebijakan PSBB pihak Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Dinas Perhubungan masih mencatat sebanyak 54% dari 2.863 kendaraan menyalahi aturan.

“Selama sembilan hari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta (10-18 April 2020), sebanyak 1.549 kendaraan menyalahi ketentuan PSBB,” demikian kutipan resmi dari Pihak Jasa Marga, Minggu 19 April 2020

Data tersebut merupakan data dari tiga checkpoint yang terletak di akses Gerbang Tol (GT), yakni GT Tomang Jalan Tol Dalam Kota, GT Kapuk Jalan Tol Sedyatmo, dan GT Cikunir 2 Jalan Tol JORR.

Sedangkan persentase jumlah pelanggaran ketentuan PSBB secara harian masih fluktuatif. Pada hari pertama pemberlakuan PSBB, Jasa Marga memeriksa 142 unit kendaraan dengan 81 unit di antaranya (57%) melanggar ketentuan PSBB. Pada hari berikutnya mengalami peningkatan, yaitu dari 296 unit kendaraan yang diperiksa, sebanyak 196 unit di antaranya melanggar (66%). Pada hari kesembilan dari 214 unit kendaraan yang diperiksa, terdapat 146 unit (68%) yang melanggar. 

Jenis kendaraan yang terbanyak melanggar adalah kendaraan kecil (44%) dan truk (40%). Sementara itu, jenis pelanggaran yang terbanyak yaitu tidak mengenakan masker (72%) dan jumlah penumpang melebihi ketentuan (19%).

Jasa Marga juga menghimbau pengguna jalan yang masih menggunakan jalan tol, khususnya di wilayah-wilayah yang diberlakukan PSBB, untuk mematuhi ketentuan khususnya jumlah maksimal penumpang didalam kendaraan, dalam rangka menjalankan prinsip physical distancing.

Tags : WFH , PSBB , Jasa Marga

Berita Terkait