Instruktur Kartu Prakerja Harus Tersertifikasi Kompetensinya

| Sabtu, 02/05/2020 22:36 WIB
Instruktur Kartu Prakerja Harus Tersertifikasi Kompetensinya Anggota Ombudsman RI, Alvin Lie (foto Twitter @alvinlie21)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota Ombudsman Alvin Lie meminta penyelenggara program Kartu Prakerja memastikan seluruh tenaga intruktur memiliki sertifikasi profesi terkait dengan materi masing-masing yang diajarkan.

Alvin menilai hal itu sangat penting diperhatikan mengingat anggaran untuk program Kartu Prakerja mencapai Rp 20 triliun tak mungkin bisa efektif tanpa ada kompetensi dari setiap instruktur.

"Agar materi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan (karena dibiayai APBN) maka pelatih/instruktur/trainer harus orang yang terbukti berpengalaman dalam bidang yang dia ajarkan," kata Alvin lewat keterangan tertulis, Sabtu, 2 Mei 2020.

Alvin menegaskan, setiap pengajar atau instruktur program Kartu Prakerja yang mengisi program pelatihan harus memiliki kompetensi. Setidaknya, setiap instruktur/pengajar memiliki sertifikasi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Standardisasi pengajar diyakini bakal menentukan kualitas materi yang disampaikan, pun demikian dengan kualitas lulusannya. Katena itu, sertifikasi profesi terkait bagi setiap instruktur perlu dipenuhi terlebih dahulu sebelum memberikan materi dalam program itu.

"Karena pelatihan dibiayai APBN, semua materi yang diajarkan seharusnya memenuhi standar BNSP, yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan tugas yang dijabatnya," tambah Alvin.

Diketahui penerima pelatihan program Kartu Prakerja sudah mencapai 456.265 peserta yang terpilih dari gelombang satu dan dua. Pelatihan terbanyak dipilih peserta adalah kelas belajar Bahasa Inggris.

Pelatihan ditawarkan melalui delapan mitra platform, yaitu Bukalapak, Tokopedia, Ruangguru, Mau Belajar Apa, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id.

Tags : BNSP , Ombudsman , Kartu Prakerja , Sertifikasi Kompetensi

Berita Terkait