Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ini Beberapa Seruan AJI

| Minggu, 03/05/2020 16:11 WIB
Peringati Hari Kebebasan Pers Dunia, Ini Beberapa Seruan AJI Poster Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (Doc: Tikum)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Setiap tahun pada tanggal 3 Mei, dunia berkumpul untuk merayakan prinsip-prinsip dasar kebebasan pers termasuk didalamnya memperhatikan kebebasan berekspresi di seluruh dunia, dan memberikan penghormatan kepada jurnalis yang menghadapi serangan atau kehilangan nyawa dalam menjalankan profesinya. Hari Kebebasan Pers Sedunia ini telah diproklamasikan oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1993.

Bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day), tak lupa Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyampaikan beberapa seruan terbuka yang berkaitan dengan perlindungan terhadap jurnalis. Tuntutan ini adalah :

Pertama, Mendesak kepada seluruh pemilik/perusahaan media agar tidak memanfaatkan situasi pandemi untuk menunda atau bahkan tidak menggaji jurnalis dan pekerja media. Hak-hak karyawan untuk mendapatkan upah setelah bekerja tetap diatur dalam Pasal 1 ayat 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kedua, Mendesak kepada seluruh pemilik/perusahaan media untuk tidak melakukan perumahan atau PHK sepihak. Di tengah pandemi, perusahaan mesti berbela rasa dengan karyawan dengan berbagai upaya, entah menjaminkan aset, menjual aset, ataupun menyisihkan keuntungan perusahaan sebelumnya untuk memastikan terjaminnya hak-hak dasar seluruh karyawan.

Ketiga, Untuk kebutuhan advokasi dan kampanye keamanan serta kesejahteraan jurnalis, para jurnalis atau pekerja media bisa menyampaikan pengaduan tentang apa yang dialaminya dalam bekerja meliput di tengah pandemi Covid-19. Pengaduannya bisa meliputi soal aspek kesejahteraan (kebijakan penggajian, penundaan gaji, penundaan THR, dll), penyediaan alat pelindung diri (masker, hand sanitizer) dan kebutuhan pemeriksaan kesehatan (jika dibutuhkan) bagi jurnalis yang liputan. Pengaduan disampaikan melalui kanal https://s.id/Aduan-COVID19

Keempat, AJI akan terus memantau perusahaan-perusahaan media yang tidak menggaji, tidak memberikan THR, merumahkan, atau melakukan PHK sepihak kepada karyawannya.

Kelima, AJI akan merilis perusahaan-perusahaan media yang tidak memberikan hak-hak karyawan atau melakukan perumahan dan PHK sepihak.

Keenam, AJI mendesak negara memastikan perusahaan media memenuhi hak-hak pekerja serta memastikan iklim dunia usaha berlangsung dengan baik selama Pandemi Covid-19 berlangsung.

Demikian seruan yang disampaikan oleh AJI. Pihaknya juga mengajak seluruh perusahaan media untuk bersatu, bahu-membahu memberantas wabah ini tanpa harus mengorbankan jurnalis dan pekerja media yang kini menjadi salah satu ujung tombak penanganan Covid-19. Semoga kita semua segera melalui masa darurat ini.

 

 

 

Tags : AJI , Hari Kebebasan Pers , 3 Mei