Legislator PKB Soroti Titik Rawan Pasal Imunitas Perpu No.1 Tahun 2020

| Minggu, 10/05/2020 20:52 WIB
Legislator PKB Soroti Titik Rawan Pasal Imunitas Perpu No.1 Tahun 2020 Anggota Baleg DPR RI Frakai PKB, Sukamto (foto: istimewa)

YOGYAKARTA, RADARBANGSA.COM - Anggota DPR RI Fraksi PKB H. Sukamto menyoroti titik rawan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara di tengah Covid-19.

Sukamto juga mengkhawatirkan, jika tidak dikawal dengan baik Perppu ini bisa disalahgunakan dan diselewengkan. Terutama pada pasal yang memberi kelonggaran pada pemerintah.

Di sisi yang lain, ada pasal dalam Perpu yang berpotensi melanggar konstitusi dalam hal imunitas pengambil kebijakan. Perppu Pasal 27 ayat 2, yang memuat soal Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pada Pasal 27 ayat 3 juga menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara," kata Sukamto, Minggu, 10 Mei 2020.

Pasal-pasal tersebut, kata Sukamto akan menjadi permasalah dikemudian hari dan sangat berbahaya karena bisa menghilangkan fungsi yang sangat penting DPR yaitu fungsi pengawasan terhadap APBN sebagaiman diatur dalam Undang-Undang.

"Pasal tentang imunitas dalam Perpu menjadi pasal yang sangat rawan ditunggangi pihak-pihak tertentu karena jelas-jelas memberikan keluasaan KSSK menerabas aturan hukum dalam perumusan kebijakan," ujar Sukamto.

Anggota Baleg ini secara prinsip mengapresiasi lahirnya Perpu tersebut. Selain bertujuan mulia menyelamatkan keuangan negara di tengah terjangan Covid-19, juga Perpu ini akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah dalam penanganan keuangan dan moneter. Disi lain Perpu ini akan jadi pembuka jalan pemulihan ekonomi negara menghadapi krisis

Namun kata Sukamto yang juga perlu diantisipasi adalah penumpang gelap dalam perpu ini.

"Saya sepandapat dengan usulan wakil Ketua DPR, Bapak Abdul Muhaimin Iskandar agar Presiden menjalankan kontrol penuh terhadap Perpu dan Anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), bahkan jika diperlukan diadakan revisi terbatas terlebih dahulu terhadap beberapa pasal krusial dalam Perpu sebelum diundangkan," pungkasnya.

Tags : Sukamto , Perpu No.1 , DPR , PKB

Berita Terkait