AJI dan LBH Pers Desak Perusahaan Media Bayar THR Pekerja

| Sabtu, 23/05/2020 13:57 WIB
AJI dan LBH Pers Desak Perusahaan Media Bayar THR Pekerja Ilustrasi. Industri Jurnalisme (Doc: Kabar News)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) dan Lembaga Badan Hukum (LBH) Pers mendesak perusahaan media untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kegamaan kepada para pekerja sesuai dengan jumlah dan waktu pembayaran sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, hingga 17 Mei 2020, AJI menerima 89 pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan pada masa pandemi ini. Sebanyak 52 dari 89 pengaduan ini terkait pelanggaran dalam pembayaran THR keagamaan. Pelanggaran itu antara lain pemotongan jumlah THR, penundaan atau pencicilan THR, hingga tidak dibayarkan sama sekali. 

“Kami mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para pekerja selama masa pandemi sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas AJI melalui keterangan resminya, Rabu 19 Mei 2020.

Lebih lanjut, AJI menyampaikan jika perusahaan tidak memiliki itikad baik untuk melakukakan hal tersebut maka perusahaan terancam untuk dikenakan sanksi.

“Bagi perusahaan yang melanggar dan tidak memiliki itikad baik maka pemerintah tidak boleh ragu untuk menerapkan sanksi sebagaimana diatur pada PP Pengupahan,” pungkasnya.

Tags : AJI , LBH Pers , THR