Berkah Idulfitri, 105.325 Napi Terima Remisi Khusus, 365 Langsung Bebas

| Senin, 25/05/2020 13:58 WIB
Berkah Idulfitri, 105.325 Napi Terima Remisi Khusus, 365 Langsung Bebas Sejumlah barapidana menunjukkan surat remisi khusus lebaran Idulfitri (foto istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sebanyak 105.325 narapidana dan Anak beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri tahun 2020.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga berujat, dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

“Pemberian remisi bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, tetapi lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas di selama berada di lapas/rutan,” ujar Reynhard dalam keterangan pers yang diterima Radarbangsa, Senin, 25 Mei 2020.

Reynhard mengharapkan pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” ujar Reynhard.

Mengenai kondisi pandemi COVID-19, Reynhard kembali mengungkapkan bahwa jajaran Pemasyarakatan terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Pemasyarakatan.

Langkah yang telah dilakukan diantaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan dan sidang melalui media video conference serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38 ribu narapidana dan anak. Ia juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

“Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas/rutan,” tambahnya.

Tags : Remisi , Lebaran , Narapidana , Idulfitri

Berita Terkait