Legislator PKB Minta Aturan `New Normal` Tidak Tumpang Tindih

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatuh Wafiroh mengingatkan agar aturan new normal tidak tumpang tindih dengan aturan yang sudah ada. Termasuk, protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kita berharap peraturan ini tidak seperti peraturan-peraturan sebelumnya yang satu tumpang tindih, yang kedua terkesan sering berubah-ubah," kata Nihayatul dilansir dari dpr.go.id, Selasa, 26 Mei 2020.
Ninik, sapan akrabnya, memahami langkah pemerintah menerapkan kebijakan new normal, karena dampak dari Covid-19 terhadap perekonomian, sosial dan sebagainya sangatlah besar. Namun, ia mengajak semua tetap waspada dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.
"Kita tetap waspada dan tetap melakukan protokol Covid-19, tapi satu sisi roda perekonomian juga tidak mati 100 persen," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja. Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku belum mengetahui apakah pemerintah sudah melakukan kajian terhadap new normal ini. "Saya tidak tahu apakah ini sudah dalam kajian yang cukup matang atau tidak. Walaupun saya yakin sudah ada kajiannya," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Final Piala FA 2022: Chelsea Siap Balas Kekalahan Atas Liverpool
-
Lebaran 2022, KAI Layani 4,39 Juta Penumpang
-
Dukung Isu Prioritas G20, BNSP Kembangkan Skema Sertifikasi untuk Disabilitas
-
Pemerintah Rampungkan Pembangunan Rusun Mahasiswa UNILA
-
Tutup Posko Mudik Lebaran, Menhub: Angka Kecelakaan Lalu Lintas Menurun Signifikan