Menaker Ida Fauziyah Dorong Masalah THR Diselesaikan dengan Dialog Bipartite

| Rabu, 20/05/2020 18:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah Dorong Masalah THR Diselesaikan dengan Dialog Bipartite Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan RI). (Foto: twitter @KemnakerRI)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan secara daring (online) melalui situs resmi Kemenaker sejak 11 Mei hingga 31 Mei 2020.

Sepanjang 11-18 Mei 2020, tercatat sebanyak 422 pengaduan terkait pembayaran THR dan 313 konsultasi THR yang diterima oleh tim Posko THR Kemnaker.

Untuk menyelesaikan aduan itu, Menaker Ida Fauziyah meminta tim penanganan dari Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) serta Ditjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemnaker untuk menindaklanjuti.

“Tentunya kita dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” kata Ida di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.

Proses dialog bipartite antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Menteri Ida menegaskan terdapat sanksi administratif berupa  sanksi teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

"Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," ungkapnya dalam keterangan pers kemnakegoid.

Sebelumnya, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, agar aduan THR bisa ditangani oleh Kemenaker, pelapor harus mengisi data secara lengkap.

"Kami bisa bertindak asal alamatnya lengkap. Perusahaannya apa dan alamatnya di mana. Kami bisa follow up, kami bisa hubungi dan undang mana yang kedudukannya di wilayah Kemenaker dan ada juga kewenangan provinsi dan pemerintah," ujarnya dalam konferensi pers virtual, belum lama ini.

Tags : Kemnaker , Ida Fauziyah , THR