DPR Bentuk Timwas Pemulihan Ekonomi dan Penegakan Hukum

| Kamis, 18/06/2020 20:37 WIB
DPR Bentuk Timwas Pemulihan Ekonomi dan Penegakan Hukum Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Rapat paripurna DPR RI masa sidang IV tahun 2019-2020 yang digelar, Kamis siang, 18 Juni 2020 menghadilkan sejumlah keputusan. Salah satunya adalah pembentukan dua Tim Pengawas (Timwas).

Keduanya adalah Timwas Pemulihan Ekonomi dan Timwas Penegakan Hukum yang telah dibahas sebelumnya dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus) dengan pimpinan fraksi DPR.

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin sebagai Pimpinan sidang menanyakan persetujuan anggota DPR mengenai pembentukan dua Timwas.

Dua Timwas ini sebelumnya telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Bamus DPR.

"Berdasarkan mekanisme dan Peraturan DPR nomor 1/2020 tentang Tata Tertib, berkenaan dengan rapat pengganti Bamus DPR periode 2019-2024 akan membetuk Tim Pengawas Pemulihan Ekonomi dan Tim Pengawas Penegakan Hukum,” katanya membacakan agenda rapat paripurna.

“Berdasarkan hal tersebut karena itu, terhadap tim yang telah kami sampaikan di atas dapat disetujui?," tanya politikus Golkar itu.

Lalu semua anggota yang hadir memberikan persetujuannya dan disambut ketukan palu tanda pengesahan.

Tags : DPR , Timwas , Ekonomi , Hukum