Gerbang Tani Desak ATR/BPN Segera Selesaikan Penggusuran Lahan Petani Simalingkar

| Jum'at, 26/06/2020 11:50 WIB
Gerbang Tani Desak ATR/BPN Segera Selesaikan Penggusuran Lahan Petani Simalingkar Ratusan petani asal Deli Serdang bersiap jalan kaki menuju Jakarta (foto istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Sejak hari Kamis, 25 Juni 2020 kemarin, ratusan petani dari Deli Serdang, Sumatera Utara menggelar Longmarch ke Jakarta untuk bertemu Presiden RI, Joko Widodo. Aksi jalan kaki ini dilakukan karena penyerobotan lahan oleh PTPN II terhadap lahan dan tempat tinggal yang telah mereka kelola dan tempati sejak tahun 1951.

Padahal tanah dan lahan pertanian tersebut telah mendapatkan legalitas melalui SK Landreform sejak tahun 1984, bahkan  36 petani di Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kondisi ini sangat disayangkan oleh Ketua Umum DPN Gerabng Tani, Idham Arsyad. Menurut Idham, konflik agraria ini selalu terjadi dan trendnya semakian tinggi dari tahun ke tahun.

Konflik agraria di Deli Serdang melibatkan petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II menyangkut lahan seluas ± 854 Ha dan area petani yang tergabung STMB seluas ± 80 Ha menuntut peran cepat pemerintah.

“Persoalan ini harus segera diselesaikan oleh Kemntrian ATR/BPN.  Jangan sampai menunggu adanya korban kekerasan, baru bertindak," ujar Idham dalam rilisnya, Jumat, 26 Juni 2020.

Konflik agraria ini bermula saat tahun 2017 petani yang menempati dan mengelola tanah sejak tahun 1951 dikejutkan dengan pemasangan plang oleh pihak PTPN II Deli Serdang yang tertulis Nomor Sertifikat Hak Guna Usaha No. 171/2009 di desa Simalingkar A.

Selanjutnya pihak PTPN II dikawal oleh ribuan aparat TNI dan POLRI menggusur lahan-lahan pertanian masyarakat dan menghancurkan seluruh tanaman yang ada didalamnya. Hal tersebut sontak memicu perlawanan dari masyarakat desa Simalingkar A, Desa Duren Tunggal dan Desa Namo Bintang, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara hingga terjadi bentrokan antara masyarakat dengan aparat keamanan.

Puluhan petani terluka dan puluhan petani lainnya ditahan di polsek hingga Polres dan dibawa ke kantor Zipur (KODIM). Sampai saat ini, sebanyak 3 orang petani yakni Ardi Surbakti, Beni Karo-Karo dan Japetta Purba masih dikriminalisasi.

“Mereka ditangkap tanpa diberikan Surat Panggilan, tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan terlebih dahulu dan juga tidak berdasarkan azas Praduga Tidak Bersalah,” tutur Idham.

Selama bertahun-tahun, para petani di desa Simalingkar A dan Sei Mencirim telah berupaya untuk mengadukan nasib kepada Bupati Deli Serdang, DPRD tingkat II Kabupaten Deli Serdang, Badan Pertanahan Negara (BPN) Deli Serdang hingga DPRD Sumaera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, namun hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan dan penyelesaian yang jelas dari pihak-pihak tersebut.

Idham menyatakan, konflik agraria yang berlarut-latut tidak boleh dibiarkan. Dia meminta negara harus hadir dan serius dalam penyelesaiankan. Menteri ATR/BPN harus segera menyelesaikan.

Tuntutan petani Simalingkar dan Sei Mencirim agar lahan yang telah mereka tempati sejak tahun 1951 seluas 350 ha tidak dimasukkan ke dalam penerbitan HGB semestinya bisa dikabulkan.

“Karena lahan mereka adalah tempat penghidupan mereka. Kami sangat menyesalkan keterlambatan Menteri ATR/BPN menyelesaikan masalah ini, sehingga berlarut sampai sekarang,” ujar Idham.

Idham menilai Menteri ATR/BPN saat ini seolah membangkang terhadap visi Nawa Cita Presiden Jokowi. Padaha mereka adalah pembantu Presiden yang semestinya menerjemahkan kebijakan presiden menolong rakyat.

“Kita harus mendukung upaya presiden RI memberikan Tanah Untuk Rakyat melalui redistribusi lahan atau Reforma Agraria berdasarkan UUPA No. 5 Tahun 1960 dan mencapai kedaulatan pangan,” tukas dia.

Tags : Gerbang Tani , Idham Arsyad , ATR BPN

Berita Terkait