Presiden Jokowi Minta Percepat Pencairan Pembayaran Pelayanan Kesehatan untuk Covid-19

| Senin, 29/06/2020 15:22 WIB
Presiden Jokowi Minta Percepat Pencairan Pembayaran Pelayanan Kesehatan untuk Covid-19 Presiden Jokowi (foto; Facebook Presiden Joko Widodo)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Wapres KH Ma`ruf Amin serta parta menteri melakukan  Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Percepatan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 29 Juni 2020.

Dalam arahannya, Presiden Jokowi meminta agar pembayaran disbursement untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan Covid-19 dipercepat pencairannya dan jangan sampai ada keluhan.

“Misalnya yang meninggal ini harus segera, bantuan santunan itu harus, harusnya begitu meninggal langsung bantuan santunannya harus keluar itu, jangan sampai, Prosedurnya di Kementerian Kesehatan betul-betul bisa dipotong, jangan sampai ini bertele-tele,” tutur 

Kalau aturan di Peraturan Menteri (Permen) terlalu berbelit-belit Presiden minta untuk disederhanakan. Ia juga menekankan agar pembayaran klaim rumah sakit, insentif tenaga medis, dan insentif untuk petugas lab juga secepatnya sehingga tidak perlu menunggu jika anggarannya sudah ada.

Hal lain yang paling penting, menurut Presiden, adalah pengendalian yang terintegrasi, pengendalian yang terpadu, sehingga semua kerja kita ini bisa efektif.

“Enggak ada lagi egosektoral, ego-kementerian, ego-lembaga, ego-kedaerahan, apalagi jalan sendiri-sendiri. Saya kira ini sudah harus kita hilangkan,” tegas Presiden.

Tags : Presiden Jokowi , Covid19 , Ratas