Mahasiswa UIN Bandung Dapat Keringanan Pembayaran UKT 10 Persen

| Jum'at, 07/08/2020 14:14 WIB
Mahasiswa UIN Bandung Dapat Keringanan Pembayaran UKT 10 Persen Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahmud (foto: kemenaggoid)

BANDUNG, RADARBANGSA.COM - Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Mahmud memastikan hampir seluruh mahasiswanya, baik program Diploma maupun Sarjana, mendapat keringanan Uang Kuliah Tunggal atau UKT pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021. Keringanan yang diberikan berupa pemotongan biaya UKT sebesar 10%.

“Mahasiswa UIN Bandung tercatat berjumlah 23.121 orang. Sebanyak 20.642 atau sekitar 90% mahasiswa menerima keringanan UKT berupa pemotongan 10%, dengan total lebih Rp5,6 miliar,” terang Mahmud di Bandung, Jumat 7 Agustus 2020.

“Ada 2.479 mahasiswa atau sekitar 10% yang tidak mendapat keringan karena mereka masuk dalam K1 dan karena alasan sudah menerima beasiswa,” sambungnya. 

Dilansir kemenaggoid, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 515 tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA ini terbit pada 12 Juni 2020.

"Sebagai tindak lanjut, UIN Bandung menerbitkan kebijakan memberikan keringanan UKT," katanya.

Selain pemotongan, lanjut Mahmud, keringan UKT diberikan dalam bentuk perpanjangan masa pembayaran. Mahasiswa diberi kesempatan membayar dalam rentang 15 Juli sampai 14 Agustus 2020. “Pembayaran UKT juga bisa dilakukan dengan cara diangsur atau dicicil sebanyak dua kali,” jelasnya.

Khusus bagi orang tua yang terdampak covid, UIN Bandung memberi tambahan keringanan UKT. Jika ada orang tua atau wali mahasiswa yang wafat karena Covid, UIN beri potongan UKT sebesar 100%. “Saat ini tercatat ada empat mahasiswa yang mendapat keringan potongan UKT hingga 100%,” tuturnya.

Tags : Pembayaran UKT , Mahasiswa , Kemenag

Berita Terkait