Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, 1.062 Pelanggar Terjaring

| Rabu, 12/08/2020 08:46 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku, 1.062 Pelanggar Terjaring  Sistem ganjil genap di DKI Jakarta. (Foto: todaylnieme)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melaporkan bahwa jumlah pelanggaran ganjil genap sejak Senin-Selasa, 10-11 Agustus 2020 mencapai 1.062 kendaraan. Pelanggaran tersebut melalui dua skema yaitu tilang manual dan tilang E-TLE atau tilang elektronik.

"Data penindakan pelanggaran Gage Tanggal 10 Agustus kemarin, kami catat bahwa tilang manual sebanyak 619 kendaraan, dan tilang E-TLE sebanyak 443, sehingga total ada 1.062 kendaraan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta.

Syafrin menjelaskan kebijakan ganjil genap memang telah berlaku selama sepekan. Namun, kata dia, pihaknya baru menerapkan sanksi terhadap pelanggar sejak kemarin.

Dia beralasan, kebijakan ganjil genap tersebut masih dalam masa sosialisasi. Pelanggar yang kedapatan dalam periode tersebut tetap diberhentikan.

"Mulai kemarin, sudah ada penegakan hukum oleh rekan-rekan kepolisian. Mulai hari ini kita juga mulai melakukan pengumpulan data-data untuk kita jadikan bahan evaluasi," ujarnya.

Syafrin menegaskan setelah memperoleh data penerapan ganjil genap tersebut, pihaknya juga akan langsung melakukan evaluasi berkala per pekan. Hal itu untuk melihat perkembangan dan efisiensi berlakunya kebijakan gage di 25 ruas di Jakarta.

"Kami akan lakukan evaluasi per minggu, kita akan melihat kinerja lalu lintas, kinerja angkutan umum dibandingkan dengan pertambahan angka kasus positif Covid-19 di Jakarta termasuk di dalamnya kita akan lihat hasil evaluasi penegakan hukum terhadap penetapan pembagian waktu shift kerja bagi pekerja di Jakarta," ujarnya.

Aturan ganjil genap ini hanya akan berlaku pada Senin-Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB serta pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara pada akhir pecan dan libur nasional, aturan ini tidak berlaku.

Sedangkan nominal denda bagi pelanggar ganjil genap adalah RP. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1 UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.

Tags : Ganjil Genap , Jakarta