Bupati Jember Kena Sanksi Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ini Sebabnya

| Selasa, 08/09/2020 18:59 WIB
Bupati Jember Kena Sanksi Tak Digaji Selama 6 Bulan, Ini Sebabnya Bupati Jember, Faida (foto istimewa)

JEMBER, RADARBANGSA.COM - Bupati Jember, Faida kembali menjadi perbincangan. Setelah sebelumnya dimakzulkan dari jabatannya sebagai Bupati oleh DPRD setempat, kini Faida dijatuhi sanksi tak digaji selama enam bulan oleh Pemprov Jawa Timur.

Sanksi itu tertera dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur bernomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember pada 2 September 2020. Faida dinilai melanggar karena terlambat memproses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020.

Beberapa pertimbangan dibubuhkan dalam surat keputusan itu, di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim dalam kasus itu.

"Hak-hak dimaksud dalam diktum kesatu meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, tunjangan lainnya, honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian salah satu petikan sanksi yang tertera dalam surat keputusan yang diterima redaksi Selasa, 8 September 2020.

Sebelumnya, DPRD Jember memutuskan Bupati Faida sudah melakukan pelanggaran secara TSM. TSM yang dimaksud adalah pelanggaran berat karena dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif dan berdampak luas bagi kehidupan masyarakat Jember.

Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim berujar, Bupati Jember Faida dinilai terlambat dalam merespon informasi dari Kemenpan RB tentang penerimaan CPNS tahun 2019. Dampaknya, Jember akhirnya tidak mendapatkan kuota. Sehingga hal itulah menjadi salah satu pelanggarannya.

Faktor dari pemakzulan lainnya juga dipicu karena adanya mutasi ratusan pejabat yang dinilai ilegal dan dirasa tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini juga berdampak luas bagi masyarakat karena berkaitan dengan pelayanan publik.

Selain itu, Bupati Faida juga membuat susunan kelembagaan yang tidak memiliki nomenklatur. Sehingga susunan kelembagaan itu juga tak memiliki dasar hukum.

Yang terakhir, yaitu tentang proses pengadaan barang dan jasa. Pihaknya menilai bahwa Bupati Jember tersebut dengan sengaja tidak mematuhi aturan dalam proses tersebut. Hal inilah yang juga menyebabkan kerugian untuk negara.

Tags : Jember , Faida , Jatim

Berita Terkait