Pemerintah Imbau Pengurangan Mobilitas Saat Libur Panjang, Potensial Turunkan Kasus COVID-19

| Rabu, 21/10/2020 11:01 WIB
Pemerintah Imbau Pengurangan Mobilitas Saat Libur Panjang, Potensial Turunkan Kasus COVID-19 Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19 Prof Wiku Adisasmito (foto: istimewa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Penekanan mobilitas penduduk selama pandemi berhasil menurunkan kasus dan angka kematian akibat COVID-19. Keberhasikan ini dirasa perlu ditingkatkan lagi pada semua daerah jelang libur panjang pada 28-1 November 2020 mendatang.

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan arahan konkrit Satgas, terkait penularan COVID-19 saat libur panjang. Pertama, bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak harus melakukan kegiatan diluar rumah selama periode libur panjang tersebut, mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan serta hindari kerumunan.

"Keputusan untuk keluar rumah harus dipikirkan secara matang dan mempertimbangkan semua risiko yang ada," jelas Wiku dilansir dari covid19.go.id, Rabu, 21 Oktober 2020.

Kedua, Satgas Penanganan COVID-19 mendorong agar masyarakat yang menerima kunjungan dari keluarga saat libur panjang nanti untuk tetap menjalankan protokol kesehatan 3M. "Karena kita tidak tahu dengan siapa sebelumnya keluarga kita tadi berinteraksi," ucapnya.

Ketiga, Satgas mendorong agar perusahaan atau perkantoran mengambil langkah antisipatif bagi karyawannya yang bepergian keluar kota pada masa libur panjang ini. Perusahaan didorong mewajibkan karyawannya yang keluar kota untuk melapor agar dapat didata, terutama yang memutuskan untuk bepergian ke wilayah zona oranye dan atau merah. Selain itu, perusahaan dan kantor mewajibkan karyawannya untuk melakukan isolasi mandiri jika ada yang merasakan gejala COVID-19 setelah libur panjang.

Wiku juga mengajak masyarakat belajar dari pengalaman saat libur lebaran Idul Fitri (22-25 Mei 2020) dan Hari Kemerdekaan RI tahun ini. Saat Idul Fitri, terdapat kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69-93% dengan rentang waktu 10-14 hari. Lalu saat libur HUT RI, kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan naik sebesar 58-118% pada pekan ketiga Agustus dengan rentang waktu 10-14 hari.

"Hal ini dipicu karena kerumunan di berbagai lokasi yang dikunjungi masyarakat selama liburan, serta tidak patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan," tegas Wiku.

Untuk itu, semua pihak baik pemerintah daerah dan masyarakat harus meningkatkan sinerginya untuk menjalankan protokol kesehatan secara disiplin untuk mengantisipasi penularan pada mas libur panjang ini.

Tags : Satgas , Protokol Kesehatan , COVID-19 , Indonesia , Libur Panjang