Bawaslu Ingatkan Pidana Pilkada, Termasuk Penyalahgunaan Bansos Covid

| Kamis, 05/11/2020 06:02 WIB
Bawaslu Ingatkan Pidana Pilkada, Termasuk Penyalahgunaan Bansos Covid ilustrasi Pilkada 2020 (image: kaltimpos)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM - Ketua Bawaslu Abhan merinci dugaan pidana yang bisa terjadi dalam pemilu atau pemilihan (pilkada). Abhan menjelaskan tindak pidana pemilu atau pilkada yang sering terjadi, yaitu dukungan palsu untuk paslon jalur perseorangan.

"Ini berdasarkan pengalaman yang kami (Bawaslu) alami, yaitu pertama adalah dukungan palsu ke paslon perseorangan," ujar Abhan, Rabu, 4 November 2020.

Selanjutnya, dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon, ASN atau kepala desa melakukan perbuatan menguntungkan paslon. Lalu, menyoblos lebih dari satu kali, kampanye ditempat ibadah atau tempat pendidikan.

"Pidana lainnya yaitu soal politik uang atau mahar politik, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran pemerintah untuk kampanye," tutur dia.

Menurut Abhan, penyalahgunaan fasilitas dan anggaran itu jika dilakukan maka bakal terjerat Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 terkait penyalahgunaan wewenang.

“Misalnya bansos (bantuan sosial) disalahgunakan untuk kepentingan paslon atau partai tertentu untuk kepentingan kampanye," tambah Abhan.

Pria asal Pekalongan itu menceritakan adanya bansos yang diberikan gambar atau simbol pasangan calon bukan simbol pemerintahan.

Padahal bantuan tersebut menurutnya dari pemerintah setempat. Dugaan pelanggaran pidana terakhir, lanjut dia, mengubah perolehan suara tidak sesuai prosedur. "Adanya potensi mengubah hasil perolehan suara tidak sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Tags : Bawaslu , Pilkada

Berita Terkait