Luluk Tegaskan Masyarakat Berhak Dapatkan Akses Keadilan Lingkungan

| Jum'at, 27/11/2020 17:55 WIB
Luluk Tegaskan Masyarakat Berhak Dapatkan Akses Keadilan Lingkungan Luluk Nur Hamidah (Anggota DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Luluk Nur Hamidah mengatakan, masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan terkait dengan lingkungan. Ia berpandangan kemajuan perlindungan hukum atas hak akses keadilan lingkungan harus sejalan dengan mekanisme pelaksanaannya. Dimana, hak untuk mengakses keadilan lingkungan harus mengandung aspek keadilan yang substantif dan prosedural.

“Aspek-aspek tersebut harus memperhatikan dinamika konteks budaya, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu perangkat legislasi harus diperbarui secara berkala agar dapat mengikuti perkembangan zaman,” kata Luluk dilansir dari dpr.go.id, Jumat, 27 November 2020.

Politisi Fraksi PKB ini memaparkan, kerangka legislasi yang dihasilkan oleh DPR RI harus diarahkan untuk mendorong partisipasi publik yang memadai dalam masalah lingkungan yang menjamin inklusivitas. Selain itu, juga harus ditujukan untuk melengkapi sistem bantuan hukum bidang lingkungan.

Mengenai hak untuk mengelola dan mengakses sumber daya alam, Luluk sepakat bahwa pengelolaannya harus dilakukan masyarakat. Konversi hutan alam menjadi perkebunan komersial skala besar yang tidak menyentuh masyarakat secara langsung harus dihentikan karena tidak berkelanjutan secara ekonomi dan ekologis.

“Hak-hak masyarakat hukum adat Indonesia diakui keberadaannya oleh UUD 1945. Termasuk di dalamnya hak mereka untuk memiliki identitas, melestarikan budayanya dan agamanya serta kepemilikan tanah dan sumber daya. Kegiatan pertambangan, penebangan hutan dan perkebunan selayaknya tidak dibarengi penggusuran paksa masyarakat adat,” jelasnya.

Di samping itu, sebagai AKD yang dimandatkan menjalankan diplomasi parlemen, BKSAP DPR RI berada di posisi yang tepat untuk menggaungkan ekonomi hijau ke dunia internasional. BKSAP juga dapat mengadvokasi akses keadilan lingkungan dalam skala global melalui keikutsertaan dalam sidang-sidang tahunan organisasi-organisasi antar parlemen dan pertemuan rutin lainnya. BKSAP dapat mengajukan isu ini untuk menjadi kesepakatan bersama hasil sidang seperti resolusi.

Saat ini, tidak banyak instrumen internasional yang secara eksplisit menangani hak untuk mengakses keadilan lingkungan. Namun, berbagai instrumen hukum mengadopsi legal standing untuk pemulihan yang efektif dari sudut hak asasi manusia. Misalnya, Pasal 8 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Pasal 23 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.

“Oleh karena itu, dengan mengadopsi pendekatan berbasis hak asasi manusia terhadap masalah lingkungan, kita dapat mengamankan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari hak masyarakat yang tidak tergantikan,” pungkas politisi dapil Jawa Tengah IV itu.

Tags : DPR RI , BKSAP , Lingkungan , Parlemen , Indonesia