Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2021

| Selasa, 13/04/2021 19:06 WIB
Presiden Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama untuk ASN Tahun 2021 Aparatur Sipil Negara (ASN). (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 7 Tahun 2021 yang berisi penetapan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara (ASN) untuk 2021 sebanyak dua hari, termasuk satu hari pada 12 Mei untuk perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal," bunyi pernyataan seperti dikutip dari salinan Keppres Nomor 7 Tahun 2021 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 13 April 2021.

Adapun pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat (9/4) lalu.

Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6-17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan COVID-19. Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut, terkecuali untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak
lainnya.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Tags : Jokowi , Keppres , Cuti Bersama , ASN , COVID-19