Tommy Kurniawan Gelar Sosialisasi UU No 1 Tahun 2020 di Bogor

| Minggu, 02/05/2021 09:03 WIB
Tommy Kurniawan Gelar Sosialisasi UU No 1 Tahun 2020 di Bogor Anggota DPR RI, Tommy kurniawan menggelar Sosialisasi di Parung, Bogor (Doc: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Pandemi COVID-l9 secara nyata telah mengganggu aktivitas ekonomi dunia, termasuk Indonesia. Pandemi juga membuat ekonom dunia menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi global di angka 1,5 persen dari yang semula di angka 3 persen.

Anggota DPR RI Komisi VI, Tommy Kurniawan turut menjelaskan bahwa dampak nyata dari pandemi di Indonesia adalah resesi ekonomi yang ditandai dengan meningkatnya pengangguran dan angka kemiskinan.

"Dari kedua hal diatas itu, kita tau bahwa negara kita sedang tidak baik - baik saja, sehingga pemerintah mengambil langkah cepat untuk menekan dampak  negatif dari adanya pandemi ini," ungkap Tommy Kurniawan dalam diskusi Sosialiasasi UU no 1 tahun 2020 di Parung, Bogor Jumat 30 April 2021.

Oleh karenanya, ia menerangkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19.

Adapun dampak dari disahkannya Perppu tersebut adalah memberi landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan dalam rangka penanganan krisis kesehatan, kemanusiaan, ekonomi dan keuangan sebagai akibat dari pandemi.

"Perppu ini juga akan melegitimasi langkah yang diambil pemerintah khususnya untuk memulihkan sektor ekonomi." sambung Tommy yang juga merupakan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lebih detail, beberapa contoh kebijakan yang ditetapkan pemerintah baru baru ini adalah memperbesar defisit APBN hingga 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2023.

Contoh lain adalah pemerintah memperbolehkan Pemerintah Daerah (Pemda) menggunakan sebagian atau seluruh anggaran infrastruktur sebesar 25%  dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk penanganan pandemi.

Selain itu bagi pejabat perbendaharaan dan pejabat pengadaan barang dan jasa juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan guna membiayai pengeluaran yang belum tersedia atau tidak cukup di sektor pengadaan barang dan jasa yang terdampak akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).

"Tentunya langkah pemerintah ini juga akan tetap diawasi oleh DPR RI serta dari DPR RI akan memberikan masukan masukan positif untuk mempercepat pemulihan ekonomi," tutup Tommy.

 

 

 

 

Tags : Sosialiasi UU NO 1 Tahun 2020 , Tomkur

Berita Terkait