Gus Yaqut: Selisih Tukin Guru dan Dosen Terutang 2T Siap Dibayarkan

| Rabu, 23/06/2021 12:47 WIB
Gus Yaqut: Selisih Tukin Guru dan Dosen Terutang 2T Siap Dibayarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, usulan anggaran untuk pembayaran selisih tunjangan kinerja (tukin) guru dan dosen binaan Kementerian Agama yang terutang sejak 2015 hingga 2018, sudah disetujui Pemerintah.

"Alhamdulillah, usulan Kemenag terkait anggaran selisih tukin yang terutang dari 2015 sampai 2018 sudah disetujui," terang Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan persnya, Rabu 23 Juni 2021.

. "Total anggarannya lebih dari dua triliun rupiah," sambung Menag.

Gus Yaqut sapaan akrabnya, sejak dilantik menjadi Menteri Agama, ia kerap mendapat keluhan dari guru terkait selisih tukin yang tidak kunjung dibayar. Gus Yaqut, lalu mengomunikasikan hal tersebut dengan Presiden Joko Widodo. Sebagai tindak lanjut, Ia lalu mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan No. B-071/MA/KU.01.1/03/2021 tanggal 16 Maret 2021 tentang Usulan Tambahan Anggaran tahun 2021.

"Alhamdulillah, Menteri Keuangan langsung memberikan respons yang sangat positif dengan menerbitkan Surat No: S-103/MK.2/2021 tanggal 30 Mei 2021 tentang Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN, yang menetapkan alokasi tambahan anggaran sebesar 2.030.479.924.000,00 (dua triliun tiga puluh miliar empat ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah)," ujarnya.

"Anggaran ini sekarang sudah tersedia dalam DIPA satker dan siap dibayarkan/dicairkan di KPPN setempat," lanjutnya.

Penyelesaian pembayaran selisih tukin guru dan dosen terhutang 2015-2018 ini, kata Gus Yaqut, diperuntukkan bagi 95.930 tenaga pendidik, terdiri atas 85.820 guru dan 10.100 dosen. Mereka tersebar pada 2.455 satuan kerja, meliputi: Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, serta Madrasah Tsanawiyah (MTsN), dan Madrasah Aliyah (MA).

"Seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab, harus mempercepat pencairan anggaran ini sesuai dengan mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. "Jaga akuntabilitas. Tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," pesannya.

Tags : Gus Yaqut , Menag

Berita Terkait