Jakarta Kembali Perketat PPKM Mikro, Bioskop dan Tempat Wisata Tutup
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperbarui aturan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro karena lonjakan kasus COVID-19. Sehingga, kegiatan di tempat wisata hingga bioskop kembali ditutup.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 419 Tahun 2021. Dalam keputusan tersebut menegaskan bahwa bisokop di DKI Jakarta tidak boleh beroperasi.
"Pemutaran film atau bioskop tidak boleh beroperasi. Jam operasional tutup," bunyi SK tersebut seperti dikutip dari detik.com, Rabu, 23 Juni 2021.
Aturan tersebut mulai berlaku pada 22 Juni-5 Juli 2021 sesuai dengan perpanjangn PPKM Mikro di Jakarta. Kemudian, Pemprov DKI Jakarta juga menutup tempat wisata, museum, galeri, dan wisata tirta.
"Kawasan pariwisata atau taman rekreasi (TMII, Ancol, dan lain-lain) tidak boleh beroperasi."
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan melakukan pembatasan di sejumlah sektor. Terbaru, Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan agar perkantoran di Jakarta melakukan WFH 75 persen.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
BNPB Imbau Masyarakat Daerah Longsor Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana
-
Polisi Ungkap Omzet Judi Online yang Dibongkar Capai Rp30 Miliar
-
Taklukan KSPSI 1973, FSP RTMM Juara Bulutangkis Pekan Olahraga Buruh Tangerang
-
Kuartal Pertama 2024, Sri Mulyani Ungkap Pemerintah Pusat Telah Belanjakan Rp427 Triliun
-
Pemkot Tangerang Raih Pengharggan Pemerintah Daerah Terbaik