Soal Ibadah Umat Islam Selama PPKM Darurat, Wapres: Sesuai Tuntutan Kiai

RADARBANGSA.COM - Wakil Presiden (Wapres) KH Maruf Amin menyampaikan bahwa peraturan peribadatan umat Islam sudah sesuai tuntutan para ulama dan kiai terkait dengan ketentuan penutupan Masjid menjadi larangan berjamaah di Masjid selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Ini sudah sesuai dengan tuntutan para kiai, yang tidak boleh itu berjamaahnya baik (salat) rawatib maupun juga (juga) Jumat, termasuk juga (salat) Id," kata Kiai Maruf dalam keterangannya di laman YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia, Selasa, 13 Juli 2021.
Ditegaskannya, peraturan untuk kegiatan peribadatan bagi umat Islam itu tidak hanya berlaku di dalam Masjid, tetapi juga di luar Masjid hingga kondisi sudah kembali normal. Selain itu, jelasnya, peraturan tentang pelaksanaan kegiatan ibadah umat Islam tersebut sudah diselaraskan dengan kebutuhan masyarakat.
"Saya sudah berusaha karena banyak protes dari masyarakat supaya tidak ditutup. Di dalam aturan yang terbaru itu sudah disebutkan bahwa tidak ada lagi kata-kata menutup masjid. Akan tetapi, yang ada adalah dilarang untuk berkerumun," tandasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Soal Kemarau Mundur dan Pendek di DKI Jakarta, Pramono: Harus Siap
-
Gubernur Iqbal Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Di NTB Sesuai Tingkat Kepatuhan
-
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Soal Pemilu Dipisah Kontradiktif
-
Panji Bangsa Didik 1.309 Kader Lewat Dikbar Serentak di 8 Daerah
-
Top! Janice Tjen Sabet Gelar Tunggal dan Ganda di ITF W35 Taipei