Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal PPKM Level 4 Mulai 26 Juli

| Senin, 26/07/2021 06:31 WIB
Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal PPKM Level 4 Mulai 26 Juli Penumpang Dianjurkan Terapkan Protokol Kesehatan di Kereta (Doc: KAI)

RADARBANGSA.COM - PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan bagi penumpang kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid test PCR maksimal 2x24 jam atau rapid rest antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 selama perpanjangan permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Bagi pelanggan KA jarak jauh yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap dapat menggunakan KA dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif tes rapid test PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," kata Joni Martinus dalam keterangannya, Minggu, 26 Juli 2021.

Joni juga mengatakan, pengecualian bagi penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun bagi perjalanan KA lokal hanya berlaku untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Pelanggan KA lokal tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes rapid test PCR atau rapid test antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan rapid test antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Ia menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%. “KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” pungkas Joni.

Tags : KAI , Kereta