Arab Saudi Akan Hukum Warganya Selama Tiga Tahun Jika Pergi ke Indonesia
RADARBANGSA.COM - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menetapkan kebijakan bagi warganya untuk dilarang berpergian ke negara-negara dalam daftar merah, termasuk Indonesia. Negara-negara yang masuk ke dalam daftar merah Kerajaan Arab Saudi adalah negara dengan tingkat infeksi Covid-19 tinggi.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya.
Selain Indonesia, Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, yakni Afganistan, Argentina, Brazil, India, Indonesia, Afrika Selatan, Mesir, Ethopia, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.
Sanksi yang akan di terima bagi warga negara Arab Saudi yang melanggar kebijakan tersebut adalah dilarangnya berpergian selama tiga tahun.
"Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali dan akan dilarang berpergian selama tiga tahun,"kata pejabat Kementerian Dalam Negeri tersebut.
Kerajaan Arab Saudi merupakan negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Selasa tercatat penambahan 1.379 kasus Covid-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus dan 8.189 kematian
Kasus infeksi harian virus corona di negara Arab Saudi telah turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai hingga 4.000 lebih. Hingga akhirnya terkendali di awal Januari dengan kasus infeksi menjadi di bawah 100.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemerintah Terbitkan Kepmenaker Nomor 76 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila
-
Rekomendasi Buah yang Baik untuk Kesehatan Ginjal
-
DPR dan Pemerintah Masih Cermati Situasi Ekonomi Soal Rencana Kenaikan PPN
-
MK Minta Pencabutan Perkara PHPU Harus Didengar Dalam Sidang
-
Peringatan Hari Pendidikan Nasional Kota Tangerang Dimeriahkan Pameran P5 Karya Siswa