Di Depan Komite III DPD RI, Menaker Ida Jelaskan Pelindungan PMI

| Rabu, 01/09/2021 16:41 WIB
Di Depan Komite III DPD RI, Menaker Ida Jelaskan Pelindungan PMI Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan kebijakan dan program pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada masa adaptasi kebiasaan baru di negara penempatan kepada seluruh Anggota Komite III DPD RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (31/8/2021) kemarin. 

Rapat kerja yang dipimpin Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni serta dihadiri Ketua Asosiasi Pengusaha Pekerja Migran Indonesia (APPMI), Muazzim Akbar, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa sesuai Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, pihaknya telah melakukan penghentian sementara penempatan PMI di masa pandemi COVID-19. 

"Kepmen ini lahir 20 Maret 2020, Kepmen ini benar-benar untuk menyelamatkan jiwa, memutus mata rantai penyebaran baik nasional maupun secara global," ujar Menaker Ida Fauziyah. 

Menurut Menaker Ida Fauziyah, penghentian sementara PMI ini juga terkait terkait kebijakan negara penempatan yang melakukan pengetatan masuknya WNA, pengetatan visa, keharusan karantina dan bukti bebas COVID-19, dan limitasi moda transportasi karena tak ada akses ke negara-negara penempatan.

"Semua itu menjadikan biaya sangat tinggi, karena harus transit ke bebarapa negara dan melakukan karantina," kata Ida Fauziyah. 

Dasar pelindungan Calon PMI pada masa pandemi COVID-19 ini yakni pasal 32, UU Nomor 18 Tahun 2017, karena pertimbangan keamanan COVID-19 sebagai penyakit menular dan menindaklanjuti Permen Nomor 17 Tahun 2019. "Kepmen ini dikeluarkan setelah koordinasi dan masukan antar Kementerian," lanjut Menaker Ida Fauziyah.. 

Menaker Ida Fauziyah juga menjelaskan berbagai upaya pelindungan pemerintah kepada PMI pada masa pendemi COVID-19 yakni dengan koordinasi dengan perwakilan RI (Atnaker), memberikan bantuan masker, hingga imbauan tidak mudik/pulang. 

Selain itu, lanjut Menaker Ida, Pemerintah juga berupaya memberikan pelindungan PMI di luar negeri pada negara penempatan yang menerapkan lockdown.

Tags : Menteri Ida Fauziyah , Kemnaker , PMI

Berita Terkait