Komisi II Tegaskan Pemilu Serentak Dilaksanakan 2024 Sesuai Amanat UU

| Kamis, 02/09/2021 17:59 WIB
Komisi II Tegaskan Pemilu Serentak Dilaksanakan 2024 Sesuai Amanat UU Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan bahwa Komisi II DPR selalu bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Adapun Undang-Undang yang terkait dengan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) yakni UU nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Kedua UU tersebut mengamanatkan bahwa tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilu Serentak dalam satu tahun yakni Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah.

“Kalau flashback, sebetulnya Komisi II awalnya ingin menata ulang sambil kemudian menyempurnakan UU Pemilu yang mana di Indonesia UU Pemilu dibuat berdasarkan dua rezim, yakni Pemilu Presiden dan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah,” kata Doli dilansir dari laman resmi DPR RI, Kamis, 2 September 2021.

Dijelaskannya, rencana semula dari Komisi II DPR RI mencantumkan satu rezim saja dengan enter point-nya perubahan/penyempurnaan undang-undang tentang kepemiluan. Basic-nya, lanjut Doli, adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Tetapi karena kita sedang berkonsentrasi pada upaya menghadapi pandemi, akhirnya kami bersepakat dengan pemerintah untuk tidak jadi (melaksanakan),” tuturnya.

Diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang disebutkan setelah tahun 2020 pelaksanaan Pilkadanya serentak secara nasional dilaksanakan pada tahun 2024. Amanat UU itu bahwa pada tahun 2024 harus dilaksanakan Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Tags : DPR RI , Pemilu , Indonesia , Pilkada