Soal Ketenagakerjaan, Menaker Ida Miliki Concern Tinggi Terhadap Isu Disabilitas

| Jum'at, 17/09/2021 21:24 WIB
Soal Ketenagakerjaan, Menaker Ida Miliki Concern Tinggi Terhadap Isu Disabilitas Menaker Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mempercepat implementasi Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan di daerah untuk melindungi hak para penyandang disabilitas dalam mendapatkan kesempatan kerja dan berwirausaha.

“Secara asasi, kita memerlukan hubungan ketenagakerjaan yang menghormati keberagaman, kemampuan, dan potensi setiap individu di lingkungan kerja yang mampu mewadahi berbagai perbedaan latar belakang termasuk kondisi disabilitas,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Suhartono dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 September 2021.

Suhartono menyampaikan, dalam mewujudkan pembangunan ketenagakerjaan inklusi di Indonesia Kemnaker telah menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan.

Selain itu, isu disabilitas ini adalah isu lintas sektoral yang penanganannya memerlukan keterlibatan seluruh pemangku kebijakan bersama antara Kemnaker dengan Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kemendagri, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

“Perlunya keterlibatan bersama dalam melaksanakan kegiatan percepatan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bidang ketenagakerjaan tahun 2021, baik dalam lingkup nasional maupun regional Provinsi dan Kabupaten/Kota,” katanya.

Suhartono menegaskan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memiliki concern yang tinggi terhadap isu disabilitas, khususnya bidang Ketenagakerjaan, “Ini bisa menjadi momentum yang tepat dari sisi ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas,” tegasnya.
 

Tags : kemnaker , Menteri Ida Fauziyah