Selama Agustus 2021, Kemendag Blokir 249 Domain Tanpa Izin

| Sabtu, 18/09/2021 18:25 WIB
Selama Agustus 2021, Kemendag Blokir 249 Domain Tanpa Izin Gedung Kementerian Perdagangan (foto: kemendag.go.id)

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir 249 domain situs web entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

Sejak Januari hingga Agustus 2021, Bappebti mencatat telah memblokir sebanyak 954 domain. Pemblokiran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

"Pemerintah meminta masyarakat lebih waspada sebelum berinvestasi di bidang PBK," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 18 September 2021.

Menurut Wisnu, pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini terbanyak dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Banyak domain yang membuat penawaran, iklan, serta promosi mengenai PBK tanpa izin Bappebti.

“Pemblokiran di bulan Agustus 2021 ini menjadi yang terbanyak sepanjang 2021. Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK,” kata Wisnu.

Wisnu menjelaskan, domain situs web entitas tak berizin Bappebti yang terhimpun di bulan Agustus ini secara umum terdiri atas duplikasi situs web dari pialang berjangka yang memiliki perizinan dari Bappebti, situs web introducing broker dari pialang berjangka luar negeri, dan penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading.

“Modus yang paling baru adalah penawaran paket investasi forex berkedok penjualan robot trading melalui paket-paket investasi dengan menggunakan sistem member get member," jelasnya.

Tags : Kemendag , Bappebti

Berita Terkait