Munas-Konbes NU 2021 Resmi Ditutup, ini Harapan Rais Aam PBNU

| Minggu, 26/09/2021 18:10 WIB
Munas-Konbes NU 2021 Resmi Ditutup, ini Harapan Rais Aam PBNU Logo Nahdlatul Ulama. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama tahun 2021 resmi ditutup pada Minggu, 26 September 2021. Forum tertinggi setelah Muktamar NU itu secara resmi ditutup oleh Rais `Aam PBNU, KH. Miftachul Akhyar. 

Saat menyampaikan khotbah ikhtitam (penutup), Kiai Miftachul Akhyar berharap seluruh keputusan dan hasil Munas Konbes NU tahun 2021 dapat memberikan manfaat seluas-luasnya untuk umat, khususnya warga NU. 

"Harapan besarnya untuk kemaslahatan umat dan kemaslahatan Nahdliyin," kata Kiai Miftachul Akhyar di Hotel Grand Sahid, Jakarta. 

Dilansir dari laman NU Online, Munas dan Konbes NU 2021 ini terdiri dari Komisi Bahtsul Masail, Komisi Organisasi, Komisi Program, dan Komisi Rekomendasi. Di dalam forum tertinggi NU setelah muktamar ini di antaranya akan diputuskan soal waktu pelaksanaan Muktamar ke-34 NU yang bakal berlangsung di Provinsi Lampung.

Adapun sejumlah materi penting yang dibahas dalam komisi bahtsul masail ialah, Komisi Bahtsul Masail Waqi`iyah membahas hukum gelatin, daging berbasis sel, dan cryptocurrency dalam pandangan fikih. Bahtsul Masail Maudhuiyah membahas tentang moderasi NU dalam politik, metode istinbath maqashidi, dan pandangan fikih Islam tentang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Adapun Bahtsul Qanuniyah membahayakan persoalan UU Penodaan Agama yang termaktub dalam UU No 1 Tahun 1965, Pajak Karbon dalam Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol.

Namun, di dalam Sidang Pleno Komisi, ada empat materi yang tertunda pembahasannya. Keempat materi yang tertunda pembahasannya itu antara lain berjudul Cryptocurrency dalam Pandangan Fikih, Moderasi NU dalam Politik, Pandangan Fikih Islam Tentang ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), Telaah UU No. 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama, dan Metode Istinbath Maqashidi.

Adapun materi yang telah dituntaskan pembahasannya ialah hukum gelatin, hukum daging berbasis sel, moderasi NU dalam politik, pajak karbon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dan RUU Larangan Minuman Beralkohol, serta sejumlah keputusan internal organisasi dan butir-butir rekomendasi untuk pemerintah dan masyarakat secara umum.

Tags : PBNU , Nahdlatul Ulama , Munas , Konbes , Indonesia

Berita Terkait