Catat! Mulai 26 Oktober, KAI Wajibkan Pembelian Tiket Gunakan NIK

| Selasa, 19/10/2021 20:25 WIB
Catat! Mulai 26 Oktober, KAI Wajibkan Pembelian Tiket Gunakan NIK Kereta Api. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan setiap pembeli tiket kereta api jarak jauh mulai keberangkatan 26 Oktober 2021 menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ketentuan itu berlaku baik bagi penumpang dewasa maupun anak-anak, sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas paspor.

"Ketentuan tersebut bertujuan untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus seperti dikutip dari antaranews.com, Selasa, 19 Oktober 2021.

Dijelaskannya, aturan wajib menggunakan NIK dan Paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Hal itu lantaran KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Sehingga, menurutnya, dengan demikian data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

"KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik," tuturnya.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA lokal mulai 31 Agustus 2021.

Tags : KAI , Kereta Api , NIK , Indonesia