Pencairan Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Bandung Capai Rp617,9 M.

| Rabu, 20/10/2021 17:28 WIB
Pencairan Klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan Bandung Capai Rp617,9 M. Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan (foto kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci mencatatkan hingga triwulan III tahun 2021, pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) warga Kota Bandung mencapai Rp617.9 miliar.  Adapun manfaat JHT yang telah diibayarkan ini terdiri dari sektor pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp617.877.480.064,00 dan pekerja bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp112.951.474,00 dengan total pekerja yang merasakan manfaat JHT sebanyak 38.000 pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menerangkan, program JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

"Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia," kata Erni Purnamawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 Oktober 2021.

Lebih lanjut Erni menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program JHT, juga kata Erni, memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.

 

"Sekarang, proses dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah," imbuhnya. 

Erni berharap, melalui berbagai kemudahan yang disiapkan, seluruh peserta pusat dengan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, "Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini," harapnya.

Tags : BPJS Ketenagakerjaan , JHT

Berita Terkait