Legislator PKB Minta Pemerintah Perkuat Lembaga Anti Doping Indonesia

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menegaskan pemerintah wajib segera memperkuat keberadaan Lembaga Anti-Doping Indonesia (LADI) sesuai amanat undang-undang.
"Anti-doping menjadi konsen serius bagi Komisi X DPR RI sesuai amanat Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) pasal 85 tentang doping," kata Syaiful Huda saat menjadi narasumber dalam Dialektika Demokrasi dengan tema “Sukses Tim Thomas Cup Tanpa Kibaran Merah Putih, Ada Apa? di Media Center, Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/10/2021).
Huda mengungkapkan, dalam pasal 85 UU SKN tentang Doping, khususnya ayat 3 secara tegas bahwa pengawasan doping dilakukan pemerintah. Semestinya, pada saat Indonesia bisa lolos dari sanksi jika LADI serius mengirimkan sampel pengiriman doping dalam tenggat waktu 21 hari seperti yang diminta oleh Badan Anti-Doping Dunia atau World Anti-Doping Agency (WADA) untuk pengiriman sampel doping.
"Sehingga, seharusnya Indonesia dalam Piala Thomas Cup dapat mengibarkan bendera Merah Putih,” ujar Huda.
Namun demikian, Politisi Fraksi PKB itu tetap mengapresiasi langkah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali yang langsung membentuk tim akselerasi dan investigasi terkait mempercepat penanganan sanksi WADA terhadap LADI tersebut.
“Saya mengharapkan, dalam investigasi tersebut menghasilkan progress untuk Indonesia dapat segera keluar dari sanksi atau banned WADA ini,” pungkas Huda.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Sarana Syiar Islam, Pemerintah Layak Dukung Pengembangan Seni Qasidah
-
Menlu RI Tegaskan Ketahanan Pangan jadi Fokus Kerja Sama ASEAN Plus Three
-
Wakil Ketua Baleg: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Agenda Legislasi Prioritas PKB
-
Gelombang Panas Terjang Eropa, Sebabkan 2.300 Kematian
-
Emas Antam 11 Juli Dijual Rp1,906 Juta per Gram