Tolak Aturan Wajib PCR Penumpang Pesawat, Neng Eem: Langkah Mundur

| Kamis, 21/10/2021 20:51 WIB
Tolak Aturan Wajib PCR Penumpang Pesawat, Neng Eem: Langkah Mundur Neng Eem Marhamah (Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: fraksipkbcom)

RADARBANGSA.COM - Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53/2021 menjadi polemik terkait aturan wajib tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan bagi penumpang pesawat. Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfah menolak aturan tersebut karena dinilai sebagai langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi di Tanah Air.

"Kami menilai kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat yang tertuang dalam Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali merupakan langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus COVID-19 di Tanah Air," ujar Eem dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 21 Oktober 2021.

Dijelaskannya, pembatasan ketat selama pandemi COVID-19 yang telah berlangsung selama satu setengah tahun terakhir telah memukul industri penerbangan global, termasuk di Indonesia. Bahkan, Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp2.867 triliun selama satu setengah tahun terakhir dan nilai kerugian tersebut setara dengan 9 tahun pendapatan kolektif industri penerbangan global.

"Di Tanah Air banyak maskapai penerbangan yang harus merumahkan karyawan mereka karena terus merugi. Bahkan upaya restrukturisasi utang maskapai Garuda terhambat karena minimnya aktivitas penerbangan selama pandemi ini," kata Politisi Fraksi PKB itu.

Melandainya pandemi COVID-19, terang Eem, seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di Tanah Air seiring masifnya vaksinasi serta adanya aplikasi PeduliLindungi harusnya tidak perlu lagi ada persyaratan tes polymerase chain reaction (PCR) bagi calon penumpang pesawat terbang.

"Harus diakui jika tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini. Bahkan, kami mendapatkan banyak informasi jika penumpang terpaksa hangus tiketnya karena harus menunggu hasil tes PCR," tandasnya.

Meski saat ini sudah ada batas tertinggi harga tes PCR, ujar Eem, namun bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong besar, bahkan harga tes PCR tersebut bisa 50 persen dari harga tiket pesawat. Kondisi itu membuat banyak calon penumpang yang memilih moda transportasi lain.

"Situasi ini tentu kian menyulitkan industri penerbangan di saat pandemi ini, karena meskipun tidak ada persyaratan tes PCR jumlah penumpang pun sudah pasti turun," tuturnya.

Eem pun mempertanyakan munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri 53/2021 tersebut. Sebab di Inmedagri 47/2021, persyaratan calon penumpang pesawat hanya berupa tes antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama, tetapi di Inmendagri yang baru, poin tersebut dihilangkan.

"Kami tidak ingin aturan baru wajib tes PCR ini dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan. Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," tegas Eem.

Tags : DPR RI , Inmendagri , Tes PCR , Pesawat , PKB