Menaker Ida: Pemerintah Jamin Pengembangan Dana JHT Pekerja

| Selasa, 16/11/2021 20:37 WIB
Menaker Ida: Pemerintah Jamin Pengembangan Dana JHT Pekerja Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)
RADARBANGSA.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Ida Fauziyah melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI di Ruang Komisi, Komplex Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 16 November 2021. 
 
Dalam kesempatan itu, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah menjamin terselenggaranya pengembangan dana Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai prinsip kehati-hatian sehingga peserta memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
 
"Besarnya manfaat JHT ditentukan berdasarkan akumulasi iuran yang telah disetorkan ditambah hasil pengembangannya, " kata Ida Fauziyah.
 
Selain itu, Menaker Ida juga menjelaskan sesuai PP Nomor 46 Tahun 2015 pasal 22 disebutkan manfaat sebagian dapat diberikan apabila peserta telah memiliki kepesertaan 10 tahun untuk mempersiapkan masa pensiun dan paling banyak 30 persen dari jumlah JHT untuk kepemilikan perumahan, 10 persen untuk keperluan lain dengan sumber dana dari individual account.

Di dalam raker itu, Menaker ida juga menegaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Antara lain, pertama, evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan regulasi program Jamsosnaker. Kedua, meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan kepada pemberi kerja terhadap program Jamsosnaker.
Tags : JHT , Kemnaker

Berita Terkait