Cegah Penularan Varian Omicron, DPR Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Anggota

| Selasa, 07/12/2021 20:14 WIB
Cegah Penularan Varian Omicron, DPR Tunda Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Anggota Varian Omicron COVID-19. (Foto: idxchannelcom)

RADARBANGSA.COM - DPR RI memutuskan untuk menunda seluruh rencana perjalanan dinas ke luar negeri bagi anggota DPR RI. Keputusan ini diambil dalam rangka mencegah masuknya virus Covid-19 varian Omicron ke Indonesia.

“Ini adalah upaya bersama seluruh elemen bangsa untuk mencegah masuknya varian omicron yang kita tahu mempunyai daya tular yang sangat tinggi. Apalagi kita juga akan memasuki musim liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya, Selasa 7 November 2021.

Puan menjelaskan, penangguhan perjalanan dinas luar negeri bagi anggota DPR RI ini terhitung mulai 6 Desember 2021 sampai batas sampai batas waktu yang akan ditentukan lebih lanjut.

Sementara itu, kata Puan, untuk Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, diizinkan untuk perjalanan dinas ke luar negeri, namun dengan catatan khusus.

“Yakni hanya menghadiri undangan selaku wakil dari parlemen Indonesia. Itu pun dengan jumlah delegasi yang sangat terbatas,” tegasnya.

Diketahui, selama periode Nataru 2021/2021, pemerintah melakukan pengendalian transportasi udara agar mematuhi ketentuan operasi seperti yang telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2020 tentang operasional transportasi udara dalam masa kegiatan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait