Fatayat NU Kutuk Keras Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian di Tamilouw Maluku Tengah

| Kamis, 09/12/2021 16:40 WIB
Fatayat NU Kutuk Keras Tindakan Kekerasan Aparat Kepolisian di Tamilouw Maluku Tengah Anggia Erma Rini (Ketua Umum PP Fatayat NU). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU), Anggia Erma Rini mengutuk keras tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian yang menembak warga Desa Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah pada Selasa, 7 Desember 2021 lalu.

"Menurut info lapangan dari teman-teman Fatayat NU Maluku, tidak kurang dari 19 warga desa yang menjadi korban peluru karet polisi. Meski peluru karet, sebagian besar mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan intensif. Tindakan brutal polisi ini menurut saya menjadi pelanggaran HAM serius di Maluku Tengah. Fatayat NU tegas meminta kasus ini diusut tuntas, bahkan seharusnya Kapolres Maluku Tengah dicopot dari jabatannya," ujarnya.

Menurut Anggia, korban penembakan termasuk perempuan dan anak-anak di bawah umur. "Apa yang dipertontonkan jajaran Polres Maluku Tengah menunjukkan adanya pembangkangan terhadap perintah Kapolri melalui Peraturan Kapolri No. 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana yang mana setiap penyidikan atau penyelidikan oleh polisi harus dilengkapi dengan surat perintah yang memuat dasar penyidikan atau penyelidikan," tegasnya. 

Anggia menilai pihak kepolisian dalam menyikapi penolakan oleh warga, melakukan tindakan di luar prosedur dengan langsung menggunakan senjata api. "Itu jelas mencederai peraturan Pasal 8 ayat (2) Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian,” jelasnya.

Tindakan polisi juga dinilai melanggar Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 34/169 tentang Etika Berperilaku Bagi Penegak Hukum (UN Resolution on Code of Conduct for Law Enforcement).

Dari sisi kemanusiaan, Anggia melihat aparat lebih mengutamakan pendekatan hard power daripada soft power. "Mestinya tidak demikian. Aparat itu harus mampu beradaptasi dengan masyarakat serta lebih memprioritaskan pendekatan soft power dalam menjalankan tugas-tugasnya. Yang terjadi tidak demikian. Tentu sangat kami sayangkan dengan adanya korban, terutama korban perempuan dan anak-anak," ujar Anggia.

"PP Fatayat NU menginstruksikan PW Fatayat NU Maluku untuk terus mengawal penyelesaian kasus ini. Sikap Fatayat amat tegas: jangan pernah terulang lagi kebrutalan aparat yang mengorbankan masyarakat. Kedua, kepolisian harus mengevaluasi total seluruh jajaran aparat yang terlibat dalam kasus tersebut. Ini agar ke depan mereka tidak lagi sewenang-wenang dan seenaknya sendiri dalam melakukan penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat," tandasnya.

Tags : Fatayat NU , Kepolisian , Maluku Tengah

Berita Terkait