Baleg DPR: Pemuka Agama Hingga Tokoh Adat Papua Dukung Larangan Minol

| Jum'at, 10/12/2021 17:27 WIB
Baleg DPR: Pemuka Agama Hingga Tokoh Adat Papua Dukung Larangan Minol Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mohammad Toha mengatakan bhawa dirinya keliru karena berpersepsi terhadap minuman beralkohol merupakan bagian dari adat di Papua. Ternyata, ujarnya, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga tokoh birokrat Papua yang justru meminta dengan tegas untuk melarang peredaran minuman beralkohol karena dinilai lebih banyak mudharat-nya dibandingkan keuntungannya.

“Ternyata tadi sepuluh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh birokrat Papua menyampaikan dengan tegas sebaiknya ada larangan dan bukan pengaturan Minol. Karena mereka merasakan sendiri setiap harinya orang mabuk ini merugikan orang lain,” kata Toha usai mendengar dan menyerap aspirasi para tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga tokoh birokrat Papua, Kamis, 9 Desember 2021.

Legislator Fraksi PKB itu sepakat jika orang yang dalam kondisi mabuk tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain karena dapat memicu perselisihan hingga mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat.

Meskipun mayoritas penduduk Papua beragama kristiani dan katolik, Toha mengatakan para tokoh agama yang hadir dalam pertemuan menegaskan jika Alkitab pun melarang minuman beralkohol. Karenanya, jelas Toha, masukan ini pun akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Minuman Beralkohol.

“Mereka tidak setuju minol ini diedarkan bebas, bahkan mereka meminta untuk tutup semua dealer, diatributor, penjual larang untuk minum beralkohol. Secara agama kristen, di sini mayoritas kristen dan katolik juga mengatakan jika Injil Alkitab itu melarang minuman beralkohol. Itu yang kami dapat dari Papua,” tegasnya.

Toha mengungkapkan, penyerapan aspirasi untuk pembahasan RUU Minol tidak akan berhenti di Papua. Pihaknya menegaskan akan mencoba untuk menghimpun masukan dari daerah lain khususnya Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara, untuk mengetahui peredaran minol dalam kehidupan adat istiadat dan tanggapan masyarakat mengenai pengendalian minol.

“Itulah makanya kita harus eksplore juga di wilayah-wilayah yang lain. Tadi saya sampaikan perkiraan saya terhadap Papua juga begitu, (Minol) sebagai adat, ternyata bukan. Nah coba kita nanti ke NTT hasilnya kayak apa, lalu Manado hasilnya kayak apa, Bali hasilnya kayak apa. Mungkin ada pencerahan juga seperti yang terjadi di Papua ini,” tuturnya.

Sebelumnya, seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, sejumlah tokoh agama dan tokoh adat yang hadir dalam pertemuan meminta kepada Baleg DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Minol. Minol disebut sangat meresahkan masyarakat karena menimbulkan banyak kerugian dalam kehidupan bermasyarakat.

Tags : DPR RI , RUU Minol , Papua , PKB