Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Termasuk Tempat Wisata

| Jum'at, 17/12/2021 23:20 WIB
Ganjil Genap di Jakarta Diperpanjang, Termasuk Tempat Wisata Ilustrasi ganjil genap. (Foto: kaskuscom)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang kebijakan pembatasan kendaraan dengan memberlakukan sistem ganjil genap. Kebijakan ini berlaku di jalan protokol serta tempat wisata.

Sebagaimana dikutip dari detik.com, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan perpanjangan kebijakan ganjil genap di Jakarta. Ganjil genap ini berlaku di 13 ruas jalan protokol dan 3 lokasi wisata.

Ganjil genap di 13 ruas jalan diperpanjang sampai 3 Januari 2022. Ganjil genap di 13 jalan tersebut diberlakukan pada Senin sampai Jumat pagi hari dan sore hari. Pada pagi hari ganjil genap berlaku mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pada sore hari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. Hari libur nasional tidak berlaku.

Selain itu, di akhir pekan sistem ganjil genap juga diberlakukan di tempat wisata, antara lain: Pintu masuk utara dan Barat Taman Margasatwa Ragunan, Pintu Masuk 1 dan Pintu Masuk 3 TMII, serta pintu masuk timur dan barat Ancol Taman Impian.

Ganjil genap di tiga lokasi wisata berlaku pada tanggal 17-19 Desember 2021, 24-26 Desember 2021 dan 31 Desember sampai 2 Januari 2022. Di lokasi wisata, ganjil genap berlaku mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB.

Tags : Ganjil Genap , DKI Jakarta , Tempat Wisata