Resmi! Hak Cipta Lagu Shalawat Badar dan Syubbanul Wathan Tercatat di Kemenkumham

| Kamis, 30/12/2021 12:46 WIB
Resmi! Hak Cipta Lagu Shalawat Badar dan Syubbanul Wathan Tercatat di Kemenkumham Logo Nahdlatul Ulama. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Lagu dan lirik Shalawat Badar karangan KH Ali Mansur Shiddiq dan lagu Syubbanul Wathan karangan KH Wahab Chasbullah resmi tercatat hak ciptanya di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM). Dua lagu diatas tercatat sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang dilindungi negara.

Tercatatnya dua lagu karangan ulama besar Nahdlatul Ulama (NU) itu menjadi berkah tersendiri bagi jajaran pengurus PWNU Jawa Timur (Jatim). Hal itu terungkap dalam pertemuan para masyayikh yang dipimpin Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur, KH M. Anwar Manshur dan Ketua PWNU Jatim, KH Marzuki Mustamar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Selasa, 28 Desember 2021 lalu.

"Kami patut bersyukur karena karya para ulama, baik Shalawat Badar maupun Lirik Syubbanul Wathan telah dicatat dan mendapat perlindungan hukum secara resmi dari Kemenkum-HAM," kata KH Anwar Iskandar, Wakil Rais PWNU Jatim seperti dikutip dari laman nu.or.id, Kamis, 30 Desember 2021.

Rapat dihadiri sederet tokoh PWNU Jatim, KH Syafruddin Syarif, Katib Syuriyah PWNU, KH Abdus Salam Shohib, KH Reza Ahmad Zahid, KH Abdul Matin Jawahir, Prof KH Ali Maschan Moesa, dan lain-lain. Juga hadir KH M Hasan Mutawakkil Alallah (Ketua Umum MUI Jawa Timur), Prof Dr Maskuri, Rektor Universitas Islam Malang (Unisma).

Surat Pencatatan Ciptaan dari Kemenkum-HAM diserahkan kepada masing-masing dzuriyah (keturunan) ulama yang karya ciptanya mendapat perlindungan HAKI tersebut. Kiai Ahmad Syakir Abd Shiddiq mewakili KH Ali Manshur Shiddiq dan Nyai Hj Mahfudhoh Aly Ubaid mewakili KH Wahab Chasbullah. Disaksikan Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab.

Sebelumnya, PWNU membentuk Tim untuk mengurus HAKI terkait karya Lagu Shalawat Badar dan Lagu Syubbanul Wathon tersebut, yang diketuai H. Sholeh Hayat (Koordinator) bersama anggota, antara lain, H. Noor Shodiq Askandar, Wakil Rektor II Unisma (Anggota) H. Helmy Noor, PWNU Jawa Timur (Anggota) Siti Asmaniyah Mardiyani, Tim Ahli Unisma (Anggota).

Sementara itu, Kiai Marzuki Mustamar merasa bahagia atas terbitnya Sertifikat HAKI dua lagu tersebut. Diingatkannya bahwa keuda karya tersebut menjadi bagian penting dari NU.

"Oleh karena itu tidak diperbolehkan mempergunakannya untuk kepentingan dirinya sendiri atau kelompoknya tanpa izin (yang bersifat komersial), karena hak cipta ini merupakan karya dari kader NU," ujarnya.

Tags : Nahdlatul Ulama , Kemenkumham , HAKI , Lagu

Berita Terkait