Pemerintah Wajibkan Adanya KPI bagi Penerima PMN

| Jum'at, 14/01/2022 20:51 WIB
Pemerintah Wajibkan Adanya KPI bagi Penerima PMN Gedung Kementerian Keuangan RI (Foto: kemenkeugoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan adanya Key Performance Indicators (KPI) atau Indikator Kinerja Utama khusus bagi para penerima Penyertaan Modal Negara (PMN).

Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih menyampaikan, KPI salah satu bentuk akuntabilitas pembiayaan investasi pemerintah yang berasal dari dana APBN yang harus dikelola secara good governance dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“KPI ini dituangkan pada Kontrak Kinerja antara BUMN/Lembaga penerima PMN dengan Kementerian terkait yang menaunginya, sebagai bentuk komitmen dari manajemen BUMN untuk mencapai target serta bagian dari tranparansi dan pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan dana APBN,” ungkap Tri Wahyuningsih dalam rilisnya, Jumat 14 Januari 2022.

Menurut Tri, KPI khusus PMN tersebut meliputi dua hal utama yaitu output dan outcome yang jelas serta memiliki sasaran yang benar-benar bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua stakeholders, baik itu BUMN/Lembaga-nya maupun yang lebih penting masyarakat.

“Untuk itu, KPI khusus PMN ini menjadi sangat penting untuk dikawal terus pemenuhannya. Kemenkeu meminta agar BUMN/Lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan pembenahan di dalam dirinya masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN ini,” terang Tri.

Tags : Kemenkeu , PMN