PPKM Luar Jawa Kembali Diperpanjang Hingga 31 Januari

| Minggu, 16/01/2022 21:44 WIB
PPKM Luar Jawa Kembali Diperpanjang Hingga 31 Januari Ilustrasi COVID-19. (Foto: covid19goid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa hingga 31 Januari 2022. Keputusan tersebut karena masih adanya kasus COVID-19 di beberapa daerah di luar Pulau Jawa dan Bali. 

"Perpanjangan dilakukan untuk 14 hari ke depan 18 sampai 31 Januari 2022," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Minggu, 16 Januari 2022.

Dijelaskannya, jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 atau level yang paling longgar meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten dan kota, PPKM level 2 turun dari 148 menjadi 138, PPKM level 3 tersisa 10, dan tidak ada lagi kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 4.

Namun, tutur Menko Perekonomian itu, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan mengingat penyebaran COVID-19, terutama varian baru Omicron, masih perlu diwaspadai. Saat ini pemerintah juga sedang mempersiapkan vaksin Merah Putih maupun vaksin produksi dalam negeri lain untuk menambah pasokan vaksinasi COVID-19 yang diperkirakan akan dapat digunakan mulai semester II 2022.

Tags : PPKM , COVID-19 , Indonesia , Protokok Kesehatan

Berita Terkait